Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan karena Tak Taat Perintah Dinas

“Serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM."

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA
Brigjen TNI Junior Tumilaar. Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya setelah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini fakta-faktanya. 

SERAMBINEWS.COM - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengungkapkan alasan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.

Menurut Letjen Chandra, penahanan tersebut dilakukan karena Brigjen Junior Tumilaar diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya,” kata Chandra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

“Serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM." 

Menurut dia, penahanan Brigjen Junior Tumilaar oleh Puspomad dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022.  

Adapun berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Selama menunggu proses hukum lebih lanjut, Brigjen Junior ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Cimanggis, Depok. 

"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," ucap Chandra.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini membenarkan Brigjen TNI Junior mengalami gangguan kesehatan atau menderita asam lambung sejak dua hari lalu.

"Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," ujar Letjen Chandra.

Baca juga: Jenderal Dudung Ungkap Alasan Tahan Brigjen Junior Tumilaar, Ternyata Kawan Satu Letting

Baca juga: Brigjen TNI Junior Ditahan, KSAD Jenderal TNI Dudung Ungkap Alasannya, Ini Profil Jenderal Bintang 1

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebelumnya angkat bicara terkait penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Menurut Jenderal Dudung, Brigjen Junior bertugas di luar kewenangannya.

Sebab, kata Dudung, setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ucap Dudung.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved