Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan karena Tak Taat Perintah Dinas

“Serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM."

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA
Brigjen TNI Junior Tumilaar. Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya setelah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini fakta-faktanya. 

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," ujar Dudung.

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAD seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

"Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujar Dudung. 

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Brigjen Tumilaar berawal dari membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Belakangan, Brigjen Junior membuat surat yang ditulis tangan dengan meminta permohonan untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD.

Surat yang dibuat Brigjen Junior ini pun beredar di media sosial dan viral. Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.

Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Gadis 16 Tahun Jadi PSK, Terpaksa Layani Pria di Kosan, Sekali Kencan Rp 500 Ribu

Baca juga: RSUD Bireuen Penuh Pasien, Umumnya Penyakit ISPA

Baca juga: Angkut Ratusan Kayu Olahan tanpa Dokumen Lengkap dengan Pikap, Sopir Diamankan Polisi

Sumber: Kompastv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved