Berita Pidie
Angkut Ratusan Kayu Olahan tanpa Dokumen Lengkap dengan Pikap, Sopir Diamankan Polisi
Polisi turut mengamankan sopir pikap berinisial ED (52), warga Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan ratusan kayu olahan di Gampong Pulo Sejahtera, Kecamatan Tangse, Pidie, Senin (21/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Kayu olahan diduga tanpa dilengkapi dokumen lengkap itu diangkut menggunakan pikap L300 warna hitam BK 9247 QT, yang diparkir di halaman rumah.
Polisi turut mengamankan sopir pikap berinisial ED (52), warga Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Pidie.
"Sopir berinisial ED sebagai pelaku karena mengangkut kayu olahan tanpa mengantongi dokumen yang sah hasil hutan dari pejabat yang berwenang," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Riza kepada Serambinews.com, Selasa (22/2/2022).
Ia menyebutkan, barang-bukti (BB) yang diamankan itu berjumlah 147 keping kayu olahan atau sekitar 3,035 kubik.
Rinciannya, 94 keping kayu olahan dengan ukuran dimensinya 3,5 cm x 25 cm x 2,5 meter.
Baca juga: Pelaku Illegal Logging Lari ke Hutan, Petugas Sita Peralatan dan Kayu Olahan
Lalu, 30 keping kayu olahan panjangnya 6 cm x 14 cm x 2,5 meter, dan 11 keping kayu olahan panjangnya 3,5 cm x 20 cm x 2,5 meter.
Berikutnya, 7 keping kayu olahan panjangnya 3,5 cm x 14 cm x 2,5 meter.
Dua keping kayu olahan panjangnya 3,5 cm x 25 cm x 2 meter.
Dua keping kayu olahan 3,5 cm x 20 cm x 2 meter, dan 1 keping kayu olahan panjanya 3,5 cm x 14 cm x 2 meter.
Kata Kasat Reskrim, kayu itu itu diduga hasil illegal logging dari hutan lindung pada Kilometer 8 Kecamatan Geumpang, Pidie.
Kayu tersebut diduga milik Fikar (50), warga Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Disergap Petugas, Pelaku Ilegal Logging Panik Lari ke Hutan, Chainsaw & Kayu Disita, BBM Dimusnahkan
"Saat ini, BB kayu, pikap, dan satu pelaku telah diamankan di Mapolres Pidie," pungkasnya.(*)