Jumat, 17 April 2026

Opini

Menilik Peran Lembaga Wali Nanggroe

Lahirnya lembaga tersebut diharapkan menjadi pemersatu masyarakat Aceh dengan menggunakan prinsip-prinsip yang independen

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof.Dr.Apridar, SE, M.Si Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK) dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh 

Oleh Prof.Dr.Apridar, SE, M.Si Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK) dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe (LWN) adalah sebuah lembaga yang mengatur kepemimpinan adat di Aceh.

Lahirnya lembaga tersebut diharapkan menjadi pemersatu masyarakat Aceh dengan menggunakan prinsip-prinsip yang independen.

LWN juga diharapkan dapat bertindak sebagai pemangku kewibawaan dan kewenangan dalam membina serta mengawasi upacara-upacara adat, penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, melaksanakan penganugerahan gelar/derajat kehormatan, serta pengayomi masyarakat secara umum.

Keberadaan LWN diharapkan dapat bertindak sebagai pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh.

Bentuk kekhususan LWN merupakan amanah dari kesepakatan damai MoU Helsinki yang merupakan salah satu ikhtiar agar Aceh lebih mermartabat.

Ketentuan LWN tercantum di dalam poin 1.1.7.

MoU Helsinki, dimana amanah tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe, yang mana ketentuan lebih lanjutnya diatur oleh qanun.

Sejalan dengan kehidupan sosiologis masyarakat Aceh yang terkait dengan perkembangan politik, ekonomi, pendidikan dan sosial budaya, serta hubungan internal dan eksternal masyarakat pada lingkungannya.

Baca juga: Bertemu Wali Nanggroe, Kakanwil BPN Aceh Janji Akan Tuntaskan Pembagian Lahan untuk Kombatan

Baca juga: Wali Nanggroe Bentuk Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki 

Aceh yang memiliki historis sebagai modal utama keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus menjadi lokomotif dalam membina “sosio cultur” peradaban bangsa serta masyarakat secara keseluruhan.

Kejayaan kerajaan Islam pertama di Indonesia yang dipimpin oleh Sultan Malik Al Saleh tahun 1297 masehi yang dikenal dengan Samudera Pasai atau Samudera Darussalam terletak di pesisir pantai Utara Sumatera, telah memberikan warna tersendiri dengan ajaran Islam yang sangat cinta damai.

Dilanjutkan oleh Sultan Aceh Ali Mughayat Syah (1507-1522), kemudian digantikan oleh anaknya Sultan Salahuddin (1522-1530), telah membangun dan memperkuat aspek–aspek kepemimpinan dalam sistem pemerintahan yang bersifat monarkis sebagai simbol persatuan dan kesatuan sebagai mana kekhalifahan.

Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, bersalaman dengan Pemimpin Umum Serambi Indonesia, H Sjamsul Kahar, sebelum pertemuan silaturahmi di Meuligoe Wali Nanggroe, kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (17/2/2022).
Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, bersalaman dengan Pemimpin Umum Serambi Indonesia, H Sjamsul Kahar, sebelum pertemuan silaturahmi di Meuligoe Wali Nanggroe, kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (17/2/2022). (SERAMBI/HENDRI)

Sistem kepemimpinan monarkis yang berkelanjutan, dapat dimaknai sebagai kesinambungan perwalian sistem pemerintahan untuk menjaga kemurnian, meskipun pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636), ada perubahan dengan mengangkat Iskandar Tsani (bukan anaknya) untuk melanjutkan tugas-tugas kesultanan dan perkembangan selanjutnya pada era pemerintahan ke Sultanan Aceh berakhir, perkembangan sosiologis dari akhir kepemimpinan masyarakat Aceh, beralih ke dalam suasana Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana wilayah Aceh menjadi salah satu Provinsi di dalamnya.

Sejarah mencatat bahwa perang Aceh yang terjadi pada 26 Maret 1873, dimana pasukan Aceh dipimpin oleh Tgk.

Tjik Di Tiro Muhammad Saman bin Abdulla h dan pasukan Belanda dipimpin oleh Jenderal Johan Harmen Rudolf Köhle r.

Kegigihan dari Pasukan Aceh sehingga dapat mengalahkan Pasukan Belanda yaitu Jenderal Kohler menghembuskan nafas terakhir dalam peperangan tersebut.

Setelah Belanda mengalami kekalahan pada masa itu, maka pihak Belanda membuat ekspedisi yang kedua pada 25 Desember 1873 yang dipimpin oleh Jenderal Jan van Swieten , sedangkan pihak Aceh dipimpin oleh Sultan Mahmud Syah .

Dengan siasat pecah belah yang dilancarkan pihak Belanda, menjadikan pasukan Aceh di benteng Kuta Radja dikalahkan oleh pasukan Belanda.

Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Terima Anugerah Tokoh Perdamaian USK Award 2022

Ketua majelis tuha peut Kerajaan Aceh Tuanku Muhammad Raja Keumala pada 28 Januari 1874 mengambil keputusan bahwa : “dalam keadaan huru hara atau dikenal dengan perang kafir, maka untuk mempersatukan Bangsa Aceh maka menetapkan bahwa kekuasaan adat, hukum, reusam di bawah pimpinan tertinggi untuk itu diangkatlah: Al-Mutabbir, Al-Malik, Al-Mukarram (Wali Nanggroe) Tengku Tjik Di Tiro Muhammad Saman bin Abdullah”.

Perjalanan sejarah yang terjadi di Aceh seharusnya menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat, agar tidak terlena dan terpropokasi terhadap politik adu-domba yang telah mencabik-cabik kehidupan peradaban Islam yang damai dan sejahtera.

Dengan pengalaman tersebut, sehingga untuk membangun kembali Aceh pascakonflik yang berkepanjangan dengan cara menyatukan kembali Aceh sebagai mana tuntunan syariah ajaran Islam.

Berdasarkan sejarah pengalaman yang terjadi di Aceh, maka untuk mengisi perdamaian diperlukan lembaga yang dapat menganyomi masyarakat untuk mencapai tujuan mulia yaitu Darussalam yang merupakan negeria aman sejahtera.

Keinginan luhur tersebut hendaknya dapat digapai dengan adanya kesamaan pandang untuk mencari solusi terhadap ketertinggalan akibat konflik yang berkepanjangan.

Untuk itu, tidaklah berlebihan apabila masyarakat Aceh menopangkan harapan besar pada Lembaga Wali Nanggroe sebagai instutusi yang dapat menganyomi dalam menggapai kesejahteraan.

Berbagai persoalan yang muncul di Aceh pasca pengucuran dana otonomi khusus, dana bagi hasil hingga bantuan dana desa, namun anggaran yang luar biasa besarnya tersebut tidak mampu mengurai persoalan kemiskinan.

Bahkan berdasarkan data Biro Pusat Statistik Aceh masuk lima besar daerah termiskin serta berada pada posisi puncak untuk Sumatera.

Di bidang pendidikan berdasarkan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tahun 2021 Aceh berada pada possi ke 24 untuk jalur saintek dan peringkat 26 untuk sosial humaniora dari 33 propinsi Indonesia.

LWN hendaknya menjadi institusi yang akan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat, yaitu dengan cara berusaha untuk menengahi berbagai pertikayan antara eksekutif dengan legislatif, antara bupati dengan wakil bupati, antar organisasi kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

Perpecahan yang telah diwarisi oleh colonial penjajah, hendaknya dapat segera dikikis habis.

Adu domba antara warga Nahdatul Ulama (NU) dengan Muhammadiah, antara jamaah yang berqunut dan tidak berqunut yang selalu di kipas-kipas oleh antek-antek Yahudi serta kaum munafik hendak segera dihapuskan dalam kehidupan kelam rakyat Aceh.

Bahkan sekarang sudah mampu disebarkan dengan lagu lama yaitu golongan wahabi dan non-wahabi.

Setan laknatullah tidak akan habis-habisnya mengadu domba umat, agar dapat tergelincir terhadap amal yang dikerjakan.

Apa yang telah dilakukan oleh Sunoc Hagronyo, masyarakat Aceh menyadari namun dengan adanya bisikan setan seakan-akan perpecahan itu baik.

Kaum kafir yang tidak mampu menyesatkan umat Muslim, akan terus berusaha mengadu domba umat agar kehancuran terjadi dengan sendirinya.

Perilaku buruk memecah belah umat dipahami tidak baik, namun akibat banyak dosa yang telah dilakukan menjadikan pekerjaan yang dibenci Allah tersebut tetap dilakukan.

Sisi lain yang dapat dilakukan oleh LWN, yaitu menyiapkan berbagai bibit unggul terhadap tanaman bagi masyarakat.

Melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi yang ada di Aceh, setidaknya melakukan berbagai riset agar mampu memperoleh berbagai bibit unggul hasil inseminasi yang bermafaat bagi masyarakat.

Sehingga masyarakat memperoleh bantuan bibit yang diprakarsai oleh LWN untuk ditanam di kebun serta pekarangan rumah masyarakat.

Dengan adanya tanaman unggul, diharapkan masyarakat akan selalu terkenang atas bantuan yang diberikan LWN sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

Malik Mahmud Al Haythar adalah salah seorang tokoh pejuang Gerakan Aceh Merdeka serta pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka di masa sebelum perdamaian Aceh.

Setelah ada MoU Helsinki 2005, beliau mendapat jabatan sebagai Wali Nanggroë Aceh, tidak diragukan kemampuannya untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat Aceh.

Semoga dengan adanya terobosan dilakukan LWN sebagaimana yang dilakukan Raja Thailan, membuat rakyat sangat cinta kepada raja atau wali sebagai penganyom mereka agar hidup sejahtera.

Baca juga: Wali Nanggroe Ingin UUPA Diteliti Kembali Untuk Mengokohkan Perdamaian Aceh

Baca juga: BPN Aceh Jumpai Wali Nanggroe, Lapor soal Lahan untuk Eks Kombatan,Tapol Napol dan Korban Konflik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved