Berita Lhokseumawe
Pemuda Muhammadiyah Sorot Kasus Beasiswa di Aceh, Ketua PDPM: Jangan Kambinghitamkan Mahasiswa
"Jangan kambinghitamkan mahasiswa, kasihan mereka korban, sudah diberi malah berpotensi jadi tersangka," kata Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak penegak hukum harus proporsional dalam menangani masalah pemotongan beasiswa ratusan mahasiswa di Aceh.
Di mana dalam kasus tersebut sedikit ada kejanggalan. Pasalnya, para aktor utamanya malah aman dan tenang.
"Jangan kambinghitamkan mahasiswa, kasihan mereka korban, sudah diberi malah berpotensi jadi tersangka," kata Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Lhokseumawe, Ns Rahmat Muhajir, SKep kepada Serambinews.com, Selasa (22/2/2022).
Ia meminta proses hukum berjalan seadil-adilnya, di mana dalam hal ini pihak kepolisian harus mengusut para aktor utama dibalik korupsi tersebut.
"Bisa saja nominal beasiswa yang dicairkan banyak diambil oleh koordinator beasiswa dan oknum dewan. Mahasiswa penerima beasiswa hanya jadi korban," sebutnya.
Rahmat menyebutkan, para aktor utama dibalik korupsi beasiswa ini yang harusnya jadi tersangka atau bertanggung jawab.
Baca juga: 10 Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum Gratis untuk Mahasiswa Terseret Kasus Beasiswa
"Bukan sebaliknya, mahasiswa penerima beasiswa yang akan berpotensi jadi tersangka,” tukas dia.
“Kejahatan yang dilakukan mulai dari proses seleksi penerima beasiswa hingga proses administrasi, serta penetapan penerima juga diduga tidak layak, dan kemungkinan ada fee untuk oknum-oknum tertentu yang terlibat," tambahnya.
"Kami para Pemuda Muhammadiyah meminta Kapolda Aceh untuk serius mengusut kasus ini secara mendalam dan tuntas sampai ke akar permasalahan,” ucap Rahmat.
Bukan hanya dari permukaan saja dengan menjadikan mahasiswa ‘kambing hitam’, sementara tikus-tikus hitam tidak dibasmi.
“Kasihan mahasiswa penerima beasiswa yang dijadikan tumbal untuk oknum-oknum terlibat menikmati korupsi uang beasiswa tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 belum ada penetapan tersangka aktor utama.
Baca juga: VIDEO - Advokat Minta Polda Aceh Tidak Memaksa Mahasiswa Kembalikan Uang Beasiswa
Publik pun meniliai kasus pemotongan beasiswa itu mangkrak. Di mana penanganan kasusnya berlarut sejak tahun 2019.
Uang beasiswa ini diduga dikorupsi dan menjadi bancakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari berbagai latar belakang partai politik.