Berita Kutaraja

10 Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum Gratis untuk Mahasiswa Terseret Kasus Beasiswa

Posko ini dibentuk sebagai bentuk keprihatinan atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa tahun 2017.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh memberikan keterangan pers usai meresmikan posko bantuan hukum di D’ Energy Cafe, Aceh Besar, Senin (21/2/2022). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang sedang diusut Polda Aceh.

Posko ini dibentuk sebagai bentuk keprihatinan atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa tahun 2017, di mana 400 mahasiswa penerima beasiswa berpotensi menjadi tersangka, apabila tidak mengembalikan uang yang sudah diterima.

Ada 10 pengacara yang tergabung dalam solidaritas ini yaitu Erlanda Juliansyah Putra, SH, MH, Kasibun Daulay, SH, Nourman, SH, Ilham Zahri, SH, MH, Raja Inal Manurung, SH, Faisal Qasim, SH, MH, Hidayatullah, SH, T Ade Pahlawan, SH, Muttaqin Asyura, SH, dan Shahnaz Nabilla, SH.

Salah seorang pengacara, Kasibun Daulay kepada Serambinews.com, Selasa (22/2/2022), mengatakan, bahwa saat ini sudah ada puluhan mahasiswa penerima beasiswa yang melapor ke posko, baik melalui email maupun secara langsung.  

"Sampai saat ini sudah ada puluhan mahasiswa yang sudah terdata dan melaporkan ke posko solidaritas, baik melalui saya atau melalui saudara Erlanda," kata Kasibuan.

Dari pengakuan mahasiswa, ungkap Kasibuan, jumlah bantuan beasiswa yang diterima bervariasi.

Baca juga: GeRAK Aceh : Metode Penanganan Perkara Beasiswa Diduga Keliru

Paling besar dana beasiswa yang disalurkan sebelum dipotong sebesar Rp 40 juta dan paling kecil Rp 25 juta.

"Jumlahnya bervariasi, data sedang kita olah, tapi dari beberapa informasi yang kita temukan, ada yang beasiswanya 30 juta, tapi yang diberikan kepada mahasiswa hanya 4 juta. Selebihnya diambil koordinator," sebut Kasibuan.

Kasibuan mengungkapkan, dalam kasus ini mahasiswa bukanlah pleger atau pelaku utama.

Tapi korban dari sebuah dugaan tindak pidana yang sudah direncanakan oleh pelaku utama atau aktor intelektualnya yang mungkin sudah memiliki niat sejak awal.

Sebab, program beasiswa atau dengan nama lain bantuan pendidikan itu merupakan aspirasi dari beberapa anggota DPRA periode 2014-2019, yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017.

Baca juga: VIDEO - Advokat Minta Polda Aceh Tidak Memaksa Mahasiswa Kembalikan Uang Beasiswa

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri, maupun penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3.

Anggota DPRA pengusul dana beasiswa itu terindikasi kuat memotong atau menyelewengkan dana tersebut yang dilakukan melalui koordinatornya sebagai perantara dengan penerima manfaat.

Masing-masing anggota dewan saat itu mengusul mahasiswa dalam jumlah yang bervariasi, demikian pula jumlah pemotongannya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved