Berita Bener Meriah

Polisi Ringkus Dua Pemuda Simpan Ganja di Jok Sepmor

Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK. 

REDELONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.

Kedua pemuda yang diamankan itu berinisial SA (28) warga Kute Lintang, Kecamatan Bukit, dan YD (22) warga Blang Tampu, Kecamatan Bukit.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Radius Sianturi dalam keterangan resmi mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Minggu (20/2/2022) malam.

“Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kampung itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan juga lokasi penggunaan barang haram tersebut,” ujar Iptu Sianturi.

Berdasarkan informasi itu lah, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah bergerak cepat menangkap kedua pelaku yaitu SA (28) dan YD (22).

“Saat itu anggota kita langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap kedua laki-laki tersebut tetapi tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” jelasnya.

Namun, sambungya, setelah dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor (sepmor) milik SA, ditemukan barang bukti berupa, satu paket plastik berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, sebut Sianturi pihaknya melakukan penggeledahan di rumah milik orang tua SA di Kampung Kute Lintang, Kecamatan Bukit.

Baca juga: Simpan Ganja di Jok Sepmor, Dua Pemuda di Bener Meriah Ditangkap Polisi

Baca juga: Kejari Aceh Barat Musnahkan Sabu, Ganja dan Seratusan Uang Palsu

Di rumah itu, terangnya ditemukan barang bukti (BB) berupa, satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotik jenis sabu, beserta alat hisap (bong).

Sehingga, bebernya dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika diduga jenis ganja seberat 5,93 gram dan sabu seberat 0,21 gram, alat hisap sabu, serta satu unit sepeda motor.

“Saat ini terhadap kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Sejumlah personil Polsek Juli bersama Polres Bireuen, Senin
(17/01/2022) berhasil menemukan tanaman ganja di kawasan pegunungan Desa Sarah Sirong Jaya, Jeumpa, Bireuen, Kapolres Bireuen turut ke lokasi
Sejumlah personil Polsek Juli bersama Polres Bireuen, Senin (17/01/2022) berhasil menemukan tanaman ganja di kawasan pegunungan Desa Sarah Sirong Jaya, Jeumpa, Bireuen, Kapolres Bireuen turut ke lokasi (Foto dok Polsek Juli)

Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, Iptu Radius Sianturi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah agar menjauhi dari yang namanya narkoba, dan bila mana ada mengetahui informasi tentang peredaran barang haram tersebut agar melaporkan kepada Kepolisian.

“Kita himbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba karena ini dapat merusak generasi bangsa kita, bila mana mengetahui informasi tentang peredaran narkoba laporkan agar cepat kita tangani,” tutupnya. (bud)

Baca juga: Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Dua Warga Lumajang Ditangkap Polisi 

Baca juga: Ganja Dikembangkan untuk Obati Long Covid

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved