Berita Banda Aceh
Beasiswa Rp 30 Juta Diterima Rp 4 Juta, Puluhan Mahasiswa Melapor ke Posko Advokat
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret
BANDA ACEH - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh membuka posko bantuan hukum gratis untuk mahasiswa yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang sedang diusut Polda Aceh.
Dari informasi yang ditemukan posko itu, ada beasiswa yang jumlahnya Rp 30 juta, tapi yang diterima atau diberikan kepada mahasiswa hanya sebesar Rp 4 juta.
Poskotersebut dibentuk sebagai bentuk keprihatinan atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017, di mana 400 mahasiswa penerima bantuan pendidikan itu berpotensi menjadi tersangka bila tidak mengembalikan uang yang sudah mereka terima.

Sepuluh pengacara yang tergabung dalam solidaritas itu adalah Erlanda Juliansyah Putra SH MH, Kasibun Daulay SH, Nourman SH, Ilham Zahri SH MH, Raja Inal Manurung SH, Faisal Qasim SH MH, Hidayatullah SH, T Ade Pahlawan SH, Muttaqin Asyura SH, dan Shahnaz Nabilla SH.
Kasibun Daulay kepada Serambi, Selasa (22/2/2022), mengatakan, saat ini sudah ada puluhan mahasiswa penerima beasiswa yang melapor ke posko tersebut, baik melalui email maupun secara langsung.
"Sampai saat ini sudah ada puluhan mahasiswa yang terdata dan melapor ke posko solidaritas, baik melalui saya atau melalui saudara Erlanda," ujar Kasibuan.
Dari pengakuan mahasiswa, menurut Kasibuan, jumlah beasiswa yang diterima bervariasi.
Paling besar beasiswa yang disalurkan sebelum dipotong Rp 40 juta dan paling kecil Rp 25 juta.
"Jumlahnya bervariasi, data sedang kita olah.
Tapi, dari beberapa informasi yang kita temukan, ada yang beasiswanya 30 juta rupiah, tapi yang diberikan kepada mahasiswa hanya 4 juta rupiah.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Sorot Kasus Beasiswa di Aceh, Ketua PDPM: Jangan Kambinghitamkan Mahasiswa
Baca juga: 10 Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum Gratis untuk Mahasiswa Terseret Kasus Beasiswa
Selebihnya diambil oleh koordinator," ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Kasibun, mahasiswa bukanlah pleger atau pelaku utama, tapi korban dari sebuah dugaan tindak pidana yang sudah direncanakan oleh pelaku utama atau aktor intelektualnya yang mungkin sudah memiliki niat sejak awal.
Sebab, tambahnya, program beasiswa atau dengan nama lain bantuan pendidikan tersebut merupakan aspirasi dari beberapa anggota DPRA Periode 2014-2019 yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri, maupun penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3.
Anggota DPRA pengusul beasiswa itu terindikasi kuat memotong atau menyelewengkan dana tersebut yang dilakukan melalui koordinatornya sebagai perantara dengan penerima manfaat.
