Berita Nagan Raya
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Ganja Dituntut Hukuman Mati di Nagan Raya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam kasus narkotika jenis ganja.
Tiga terdakwa yakni Ibrahim AR, Ridwan MY, dan Iskandar, dengan BB meliputi 8 buah dus ganja kering dengan keseluruhan 198 bungkus ganja (berat 223,95 kg) dan 9 buah karung dengan keseluruhan 280 bungkus (berat 204,6 kg).
Sedangkan BB terdakwa M Amin Is meliputi 9 buah karung dengan keseluruhan 280 bungkus (berat 204,6 kg).
Terhadap tuntutan hukuman mati, majelis hakim mempertanyakan kepada masing-masing terdakwa.
Terdakwa melalui penasehat hukum (PH) menyatakan, pembelaan akan disampaikan pada sidang ke depan.
Baca juga: Tiga Pemuda Aceh Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Ganja 219 Kilogram
Hakim PN Suka Makmue pun kemudian kembali menunda sidang tiga pekan ke depan.
Seperti diketahui, empat pelaku narkotika ditangkap tim Ditnarkoba Mabes Polri pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Empat warga Aceh ini sempat diamankan ke Mabes Polri di Jakarta guna proses pemeriksaan.
Setelah lengkap berkas, tersangka serta barang bukti (BB) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung serta diteruskan ke Kejari Nagan Raya karena penangkapan di wilayah Nagan Raya.
Penyerahan empat pelaku dilakukan pada November 2021 lalu, di mana kemudian para tersangka ditahan di Lapas Meulaboh.(*)