Breaking News

Berita Nagan Raya

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Ganja Dituntut Hukuman Mati di Nagan Raya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam kasus narkotika jenis ganja.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok JPU Kejari Nagan Raya
Sidang tuntutan kasus narkotika jenis di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (23/2/2022). Empat terdakwa dituntut mati. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam kasus narkotika jenis ganja.

 Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Rabu (23/2/2022).

Empat terdakwa tersebut tercatat dua warga Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Lalu, satu warga Desa Pusong Baro, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, dan satu lagi warga Cot Gelumpang Baroh, Kecamatan Jeunieb, Bireuen.

Para pelaku tersebut sebelumnya dibekuk polisi dari Mabes Polri di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

 Empat terdakwa itu masing-masing adalah Ibrahim AR (42), Ridwan MY (36), M Amin Is (34,) dan Iskandar (44).

Baca juga: Mabes Polri Serahkan Tersangka Kasus Ganja ke Kejari Nagan Raya

Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (23/2/2022), menjelaskan, sidang kasus tindak pidana narkotika diselenggarakan PN Suka Makmue Nagan Raya melalui vidcon (video cofference) karena masih pandemi Covid-19.

Majelis hakim, JPU, dan PH (penasehat hukum) berada di ruang sidang.

Sedangkan empat terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat mereka selama ini ditahan.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU R Bayu Ferdian, SH, MH dan dilakukan satu persatu terdakwa. 

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.

Ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Satresnakorba Polres Nagan Raya Tangkap 2 Pria Kasus Ganja dan Sabu, Begini Kronologis Penangkapan

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," sebut JPU dalam tuntutannya.

JPU menyatakan, barang bukti (BB) keempat terdakwa tersebut dimusnahkan.

Tiga terdakwa yakni Ibrahim AR, Ridwan MY, dan Iskandar, dengan BB meliputi 8 buah dus ganja kering dengan keseluruhan 198 bungkus ganja (berat 223,95 kg) dan 9 buah karung dengan keseluruhan 280 bungkus (berat 204,6 kg). 

Sedangkan BB terdakwa  M Amin Is meliputi 9 buah karung dengan keseluruhan 280 bungkus (berat 204,6 kg).

Terhadap tuntutan hukuman mati, majelis hakim mempertanyakan kepada masing-masing terdakwa.

Terdakwa melalui penasehat hukum (PH) menyatakan, pembelaan akan disampaikan pada sidang ke depan. 

Baca juga: Tiga Pemuda Aceh Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Ganja 219 Kilogram

Hakim PN Suka Makmue pun kemudian kembali menunda sidang tiga pekan ke depan.

Seperti diketahui, empat pelaku narkotika ditangkap tim Ditnarkoba Mabes Polri pada pertengahan tahun 2021 lalu. 

Empat warga Aceh ini sempat diamankan ke Mabes Polri di Jakarta guna proses pemeriksaan.

Setelah lengkap berkas, tersangka serta barang bukti (BB) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung serta diteruskan ke Kejari Nagan Raya karena penangkapan di wilayah Nagan Raya.

 Penyerahan empat pelaku dilakukan pada November 2021 lalu, di mana kemudian para tersangka ditahan di Lapas Meulaboh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved