Berita Nagan Raya

Satresnakorba Polres Nagan Raya Tangkap 2 Pria Kasus Ganja dan Sabu, Begini Kronologis Penangkapan

Hingga Sabtu (22/5/2021) kedua tersangka yang merupakan warga Nagan Raya itu masih diamankan Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polres Nagan Raya
Tersangka kasus ganja diamankan di Mapolres Nagan Raya, Sabtu (22/5/2021) 

Hingga Sabtu (22/5/2021) kedua tersangka yang merupakan warga Nagan Raya itu masih diamankan Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Personel Satresnakorba Polres Nagan Raya menangkap dua pria terkait kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam waktu berbeda dan di dua lokasi terpisah. 

Hingga Sabtu (22/5/2021) kedua tersangka yang merupakan warga Nagan Raya itu masih diamankan Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Untuk kasus ganja, penangkapan pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 00.30 WIB atas tersangka berinisial MR (30), warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya

Dari tersangka MR, polisi ikut mengamankan ganja kering dalam satu plastik di rumahnya sebagai barang bukti (BB).

Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Baca juga: 26 Mei 2021 Gerhana Bulan Total, Apa yang Harus Dilakukan? Buya Yahya: Shalat Khusuf Jangan Sembunyi

Baca juga: Konflik Palestina-Israel, Pemerintah Indonesia Serukan 3 Langkah ke PBB untuk Redam Kekerasan

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Pelanggaran Protkes Live Musik di Kafe New Soho

Tepatnya di Desa Gunong Cut,  Kecamatan Darul Makmur.

Kemudian, petugas langsung  menuju tempat kejadian perkara atau TKP di rumah tersangka dan berkoordinasi dengan aparat Desa Gunong Cut. 

Petugas mengamankan tersangka yang berada di dalam rumahnya itu.

Kemudian polisi bersama aparat desa melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan satu plastik warna biru berisikan narkotika jenis ganja di belakang pintu dalam kamar.

Tersangka MR mengakui ganja itu miliknya, sehingga ia langsung digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah dari Luar Negeri, Pengaturan Haji 2021 Masih Dibahas

Tersangka kasus sabu diamankan di Mapolres Nagan Raya, Sabtu (22/5/2021)
Tersangka kasus sabu diamankan di Mapolres Nagan Raya, Sabtu (22/5/2021) (Polres Nagan Raya)

Kasus sabu

Sehari sebelumnya, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial F (33) warga Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya

Bersama tersangka F, polisi mengamankan empat paket kecil sabu-sabu dan sejumlah bahan lain sebagai barang bukti (BB).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved