Berita Nagan Raya
Satresnakorba Polres Nagan Raya Tangkap 2 Pria Kasus Ganja dan Sabu, Begini Kronologis Penangkapan
Hingga Sabtu (22/5/2021) kedua tersangka yang merupakan warga Nagan Raya itu masih diamankan Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Hingga Sabtu (22/5/2021) kedua tersangka yang merupakan warga Nagan Raya itu masih diamankan Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Personel Satresnakorba Polres Nagan Raya menangkap dua pria terkait kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam waktu berbeda dan di dua lokasi terpisah.
Hingga Sabtu (22/5/2021) kedua tersangka yang merupakan warga Nagan Raya itu masih diamankan Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk kasus ganja, penangkapan pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 00.30 WIB atas tersangka berinisial MR (30), warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Dari tersangka MR, polisi ikut mengamankan ganja kering dalam satu plastik di rumahnya sebagai barang bukti (BB).
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca juga: 26 Mei 2021 Gerhana Bulan Total, Apa yang Harus Dilakukan? Buya Yahya: Shalat Khusuf Jangan Sembunyi
Baca juga: Konflik Palestina-Israel, Pemerintah Indonesia Serukan 3 Langkah ke PBB untuk Redam Kekerasan
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Pelanggaran Protkes Live Musik di Kafe New Soho
Tepatnya di Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur.
Kemudian, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara atau TKP di rumah tersangka dan berkoordinasi dengan aparat Desa Gunong Cut.
Petugas mengamankan tersangka yang berada di dalam rumahnya itu.
Kemudian polisi bersama aparat desa melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan satu plastik warna biru berisikan narkotika jenis ganja di belakang pintu dalam kamar.
Tersangka MR mengakui ganja itu miliknya, sehingga ia langsung digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah dari Luar Negeri, Pengaturan Haji 2021 Masih Dibahas
Kasus sabu
Sehari sebelumnya, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial F (33) warga Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Bersama tersangka F, polisi mengamankan empat paket kecil sabu-sabu dan sejumlah bahan lain sebagai barang bukti (BB).
