Berita Banda Aceh
Hari Ini 23 Februari, PTUN Banda Aceh Sidangkan Gugatan PNA Kubu Tiyong
Gugatan itu dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham Aceh menolak pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Gugatan itu dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham Aceh menolak pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh sudah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019 pada Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya PNA hasil KLB yang diketuai Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke pengadilan tersebut.
“Rabu (23/2/2022) sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan,” kata Imran Mahfudi SH, Kuasa Hukum PNA kubu Tiyong kepada Serambinews.com, Selasa (22/2/2022).
Gugatan itu dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham Aceh menolak pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kepengurusan PNA hasil KLB.
Imran Mahfudi mengatakan bahwa gugatan tersebut didaftarkan secara e-court dan telah teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.
Baca juga: Sikapi Putusan PTUN Banda Aceh, Bupati Tamiang Sujud Syukur
Baca juga: Kalah di PTUN, Kabag Hukum Aceh Singkil: Penunjukan Pj Keuchik Ujung Sialit Tunggu Usulan Camat
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan PNS Langsa, Kuasa Hukum Minta Kliennya Diaktifkan Kembali
“Gugatan ini diajukan karena kita menilai sikap Kanwil Kemenkumham Aceh tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.
Untuk menguatkan alasannya, Imran menguraikan kronologi kasus yang dihadapi PNA hasil KLB hingga bermuara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menyampaikan, DPP PNA hasil KLB telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 30 September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
“Tapi dikarenakan ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh saat itu belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan,” terangnya.
Tapi, sambung Imran, setelah gugatan Irwandi Yusuf telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.
Alih-alih menunggu adanya kabar baik, nyatanya PNA hasil KLB harus gigit jari karena Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan Tiyong karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai.
Keputusan itu diterbitkan melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-877 tertanggal 6 Desember 2021. “Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, baru pada tanggal 6 Desember 2022 Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa pelaksaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai,” ungkap Imran.
Dibalik itu, Imran menemukan kejanggalan dimana verifikasi faktual atas permohonan PNA hasil KLB baru dilakukan pada tanggal 20 April 2021. Imran menilai Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA.