Berita Banda Aceh

Hari Ini 23 Februari, PTUN Banda Aceh Sidangkan Gugatan PNA Kubu Tiyong

Gugatan itu dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham Aceh menolak pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
kompas.com
Ilustrasi persidangan 

“Hal ini terlihat dari sikapnya yang tidak konsisten dan bahkan ketidaknetralannya semakin terlihat pada saat kami sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding, tapi justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf,” beber Imran.

“Kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh, dalam penolakan permohonan yang dijakukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan,” demikian Imran Mahfudi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved