Berita Banda Aceh
Hari Ini 23 Februari, PTUN Banda Aceh Sidangkan Gugatan PNA Kubu Tiyong
Gugatan itu dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham Aceh menolak pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
“Hal ini terlihat dari sikapnya yang tidak konsisten dan bahkan ketidaknetralannya semakin terlihat pada saat kami sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding, tapi justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf,” beber Imran.
“Kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh, dalam penolakan permohonan yang dijakukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan,” demikian Imran Mahfudi.(*)