Berita Lhokseumawe
Jaksa Edukasi Siswa di Lhokseumawe untuk Bijak Bermedsos dan Tentang UU ITE
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam menjalankan program Kejaksaan berupa Jaksa Masuk Sekolah (JKS), pada Rabu (23/2/2022)
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam menjalankan program Kejaksaan berupa Jaksa Masuk Sekolah (JKS), pada Rabu (23/2/2022), telah melaksanakan penyuluhan hukum pada siswa SMK Negeri 1 Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Intel Miftahuddim SH MH, menjelaskan, Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RI.
Dijelaskan juga, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan kegiatan penyuluhan hukum.
Dimana penyuluhan hukum juga merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan Khususnya di bidang intelijen, dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk kepada pelajar.
Baca juga: Pangdam IM Lepas Keberangkatan Prajurit Pengaman Perbatasan RI-Papua Nugini
"Tujuan penyuluhan hukum kepada pelajar untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini.
Memperkaya khasanah pengetahuan pelajar terhadap hukum dan perundang- undangan , serta menciptakan generasi baru yang taat hukum," paparnya.
Untuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kepada siswa dan siswi SMK Negeri q Lhokseumawe, lanjut Miftahuddin, mengangkat tema tentang bojak bernwdia sosial dan UU ItE
Pada kegaiatan tersebut, juga berlangsung kegiatantanya jawab.(*)
Baca juga: Lagi, 11 Mahasiswa Kembalikan Dana Beasiswa, Polda Aceh Akan Segera Umumkan Tersangka