Berita Pidie

Polisi Tangkap Pikap Angkut Kayu Hasil Ilegal Logging

Personel Polres Pidie mengamankan mobil pikap L300 warna hitam BK 9247 QT yang mengangkut kayu olahan di Gampong Pulo Sejahtera

Editor: bakri
For Serambinews.com
Polisi amankan 3 kubik kayu tanpa surat bersama pikap L300 di Mapolres Pidie, Selasa (22/2/2022). 

SIGLI - Personel Polres Pidie mengamankan mobil pikap L300 warna hitam BK 9247 QT yang mengangkut kayu olahan di Gampong Pulo Sejahtera, Kecamatan Tangse, Pidie, Senin (21/2/2022) pada pukul 04.00 WIB dini hari.

Kayu olahan itu diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah hasil hutan dari pejabat berwenang.

Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengamankan sopir berisial ED (52) warga Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH kepada Serambi, Selasa (22/2/2022) mengatakan, penangkapan pikap berisi kayu olahan berawal laporan masyarakat.

Di mana ada pikap mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat atau dokumen sah hasil hutan.

Kemudian, Unit Tipidter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan dengan cara melakukan profiling atau pemetaan di Kecamatan Tangse.

Ternyata, tim menemukan satu pikap diduga memuat kayu untuk diangkut ke Lhokseumawe.

Pikap memuat kayu parkir di halaman rumah warga tepatnya di Gampong Pulo Sejahtra Tangse.

Polisi mendekati pikap yang dikawal seorang pria yang berdiri di depan mobil.

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Satu Pelaku Ditangkap

Baca juga: Angkut Ratusan Kayu Olahan tanpa Dokumen Lengkap dengan Pikap, Sopir Diamankan Polisi

Belakangan diketahui pria itu berisial ED sebagai sopir pikap tersebut.

ED merupakan warga Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse.

"Kita langsung melakukan interogasi terhadap ED.

Dari pengakuan sopir, kayu olahan itu milik Fikar, warga Kota Lhokseumawe," jelasnya.

Kecuali itu, sebut Iptu Muhammad Rizal, kayu olahan itu diperoleh di wilayah kawasan hutan lindung Kilometer 8 Kecamatan Geumpang.

Saat diperiksa, sopir tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pejabat yang berwenang saat mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved