Berita Pidie
Polisi Amankan Ratusan Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Satu Pelaku Ditangkap
Kayu olahan itu itu diduga hasil illegal logging dari hutan lindung Kilometer 8 Kecamatan Geumpang, Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan ratusan kayu olahan di Gampong Pulo Sejahtera, Kecamatan Tangse, Pidie, Senin (21/2/2022) pada pukul 04.00 WIB, dini hari.
Kayu olahan itu diduga tanpa dilengkapi dokumen yang diangkut menggunakan pikap L300 warna hitam BK 9247 QT, yang diparkir dihalaman rumah.
Polisi turut mengamankan sopir pikap ED (52) warga Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Pidie.
"Sopir berinisial ED sebagai pelaku karena mengangkut kayu olahan tanpa mengantongi dokumen yang sah hasil hutan dari pejabat yang berwenang," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Riza, kepada Serambinews.com, Selasa (22/2/2022).
Ia menyebutkan, barang-bukti (BB) yang diamankan itu berjumlah 147 keping kayu olahan atau sekitar 3,035 kubik.
Rinciannya, 94 keping kayu olahan yang panjangnya 3,5 cm x 25 Cm x 2,5 m. Lalu, 30 keping kayu olahan panjangnya 6 cm x 14 cm x 2,5 m dan 11 keping kayu olahan panjangnya 3,5 Cm x 20 Cm x 2,5 m.
Berikutnya, 7 keping kayu olahan panjannya 3,5 cm x 14 cm x 2,5 m, 2 keping kayu olahan panjangnya 3,5 cm x 25 cm x 2 m, 2 keping kayu olahan 3,5 cm x 20 cm x 2 m dan 1 keping kayu olahan panjangnya 3,5 cm x 14 cm x 2 m.
Kata Kasat Reskrim, kayu itu itu diduga hasil illegal logging dari hutan lindung Kilometer 8 Kecamatan Geumpang, Pidie. Kayu itu milik Fikar (50) warga Kota Lhokseumawe.
"Saat ini, BB kayu, pikap dan satu pelaku telah diamankan di Mapolres Pidie," pungkasnya.(*)
Baca juga: Cegah Bencana, Kodim Pidie Imbau Masyarakat Hentikan Penambangan Illegal Mining & Illegal Logging