Video
VIDEO Terkait JHT, Demo Buruh Aceh Tuntut Menaker Dipecat
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Aceh mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menaker Ida Fauziyah terkait polemik JHT.
Laporan Aulia Prasetya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Aceh (FSPMI-ABA) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menaker Ida Fauziyah terkait polemik dana Jaminan Hari Tua (JHT). Aksi digelar di halaman kantor DPRA, Rabu (23/02/2022).
Berdasarkan pengamatan Serambinews.com, pukul 10.00 WIB, massa aksi datang menggunakan mobil pikap yang dilengkapi dengan pengeras suara.
Barikade Polisi berjaga di depan massa aksi.
Massa aksi juga membawa spanduk yang bertuliskan "Selesaikan kasus ketenagakerjaan di Aceh".
Pada aksi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap, salah satunya menyatakan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dicabut.
Permenaker No.2 Tahun 2022 menjadi penolakan dari para pekerja, karena JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia 56 tahun.
Sebelumnya aturan pekerja yang di PHK, mengundurkan diri, meninggal dunia, cacat tetap, pensiun dapat mencairkan JHT satu bulan setelahnya.
Hal lainnya yang menjadi tuntutan para demonstran adalah mendesak Pemerintah Aceh merevisi segera Qanun Aceh No. 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan serta mengeluarkan Petisi Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mewakili rakyat Aceh.
Anggota DPRA dari Fraksi Gerindra, Drs H Asib Amin yang menemui para pendemo tersebut.
Setelah itu, massa melanjutkan aksinya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Mobduk Aceh.(*)
Baca juga: Buruh Demo di Gedung DPRA, Tolak JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Tanggapan Dewan
Baca juga: Massa Buruh di Aceh Kecam Aturan Baru JHT, Desak Jokowi Pecat Menaker