Penistaan Agama

M Kece yang Didakwa Penistaan Agama Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

M Kace atau M Kece yang didakwa dugaan penistaan agama dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat...

Editor: Eddy Fitriadi
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). M Kece yang Didakwa Penistaan Agama Dituntut 10 Tahun Penjara. 

“Terlebih jaksa menyebut secara tegas, tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan. Padahal terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa adalah korban yang diusir dari kampungnya karena membela pamannya,” ujar Kamaludin Simanjuntak kepada para wartawan usai sidang.

Majelis hakim menunda sidang sampai Kamis (10/3/2022) untuk mendengarkan pleidoi (pembelaan ) dari penasehat hukum dan terdakwa.

Sidang tuntutan terdakwa M Kace sempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan santri, ulama, dan berbagai kalangan di luar PN Ciamis.

Pengunjukrasa melakukan aksi dan orasi di sisi Jalan Sudirman depan gedung PN Ciamis.

Menyusul aksi tersebut, arus lalu lintas dari arah barat menuju Ciamis Kota terpaksa dialihkan melalui Jalan Tegal Panjang pertigaan SMPN 6 Ciamis.(Andri M Dani/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terdakwa Penistaan Agama M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved