Berita Banda Aceh

Massa Buruh Kecam Aturan Baru Jaminan Hari Tua BPJS, Dewan Dukung Tuntutan Demonstran

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Aceh (FSPMI-ABA) berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SALEH ADLI
Aliansi buruh melakukan orasi terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan JHT di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (23/2/2022) 

BANDA ACEH - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Aceh (FSPMI-ABA) berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Rabu (23/2/2022).

Massa mengecam aturan baru pemerintah terkait Jaminan Hari Tua (JHT), bahkan mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menaker Ida Fauziyah.

Amatan Serambi, massa datang menggunakan mobil pikap dilengkapi pengeras suara.

Mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Selesaikan Kasus Ketenagakerjaan di Aceh".

Para buruh mendapat kawalan dari aparat keamanan ketika aksi berlangsung.

Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan.

Salah satunya menyatakan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dicabut.

Sebagaimana diketahui, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan JHT disebutkan JHT dapat dicairkan ketika memasuki usia 56 tahun.

Sebelumnya aturan pekerja yang di PHK, mengundurkan diri, meninggal dunia, cacat tetap, dan pensiun dapat mengambil JHT 1 bulan setelahnya.

Baca juga: Buruh Demo di Gedung DPRA, Tolak JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Tanggapan Dewan

Baca juga: Massa Buruh di Aceh Kecam Aturan Baru JHT, Desak Jokowi Pecat Menaker

Hal lainnya yang menjadi tuntutan para demonstran mendesak Pemerintah Aceh merevisi segera Qanun Aceh No 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan serta mengeluarkan Petisi Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Setelah di DPRA, massa lalu melancarkan aksinya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Mobduk Aceh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI), Habibi Inseun, menyampaikan Permenaker itu sangat menzalimi buruh.

"Permenaker Nomor 2 tahun 2022 sangat menzalimi buruh.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Aceh (FSPMI-ABA) melancarkan unjuk rasa di depan DPRA mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menaker Ida Fauziyah terkait pemberlakukan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (23/2/2022).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Aceh (FSPMI-ABA) melancarkan unjuk rasa di depan DPRA mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menaker Ida Fauziyah terkait pemberlakukan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (23/2/2022). (SERAMBINEWS/Bagus Setiawan)

Soalnya dalam Pasal 5 menyatakan manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan saat usia mencapai 56 tahun.

Hal ini dapat membuat tenaga kerja meninggal sebelum waktunya, di tengah kondisi Covid-19 yang hingga kini belum ada kejelasan kapan berakhirnya," ucap Habibi Inseun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved