Breaking News

Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kejadian rudapaksa dilakukan sudah berulang kali.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Magelang, Kamis (24/02/2022). 

Sekitar, Senin 14 Februari 2022 setelah mendapatkan informasi dan dilakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi berhasil mengamankan tersangka di daerah Kecamatan Tegalrejo, sedang berada di tepi jalan 
raya, tepatnya di dekat jalan masuk Lapangan Sepak Bola Desa Tegalrejo, pada Kamis 17 Februari 2022.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyidikan.

Sementara itu, korban akan diberikan pendampingan mengingat peristiwa sudah berlangsung lama.

Jadi, kami lihat lagi apakah akan diberikan terapi atau konseling kepada korban," tuturnya.

Atas tindakan kejahatannya tersebut, tersangka akan dikenai pasal Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 
23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). ( Tribunjogja.com )

Baca juga: Siap Lawan Militer Rusia, Ukraina Sediakan Senjata untuk Warga yang Ingin Bela Negara

Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Beberkan Alasannya

Baca juga: Warga Abdya Mulai Terima BPNT, Tahun Ini Melalui Kantor Pos

TribunJogja.com dengan judul Bejat, Seorang Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved