Berita Nagan Raya
11 Terdakwa Rudapaksa Mulai Diadili, Satu Pelaku Masih Diburu
Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya mulai mengadili 11 terdakwa kasus rudapaksa (perkosaan) gadis 15 tahun
SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya mulai mengadili 11 terdakwa kasus rudapaksa (perkosaan) gadis 15 tahun melibatkan 14 pelaku.
Sidang perdana pada Rabu (23/2/2022) siang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.
Sidang kasus tersebut digelar video conference (vidcon) karena masih pandemi Covid-19.
Sebanyak 11 pelaku didakwa melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan pasal kejahatan seksual dengan hukuman maksimal penjara 200 bulan.
Majelis hakim diketuai Irkham Soderi SHI MHI dan hakim anggota Sardianto SHI MHI dan Anase Syukriza SHI, JPU R Bayu Ferdian SH MH serta PH berada di ruang sidang MS.
Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.
Sebanyak 11 terdakwa adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).
JPU dalam dakwaan menceritakan kronologis kasus itu hingga pelaku ditangkap.
Dalam kasus itu, ke 11 terdakwa didakwa dengan tiga berkas terpisah.
Dakwaan pertama untuk 6 terdakwa yang melakukan perkosaan hari pertama, dakwaan kedua untuk 3 terdakwa yang melakukan perkosaan hari kedua dan dakwaan ketiga untuk 2 terdakwa hanya melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Sidang 11 Pelaku Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya Secara Virtual
Baca juga: 2 Bulan Kabur, Tersangka Rudapaksa Anak di Pidie Jaya Akhirnya Ditangkap di Idi Aceh Timur
Setelah pembacaan dakwaan, hakim kembali menunda sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus perkosaan melibatkan 14 pelaku setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Bersama tersangka juga diserahkan barang bukti (BB) dengan korban anak yang masih di bawah umur sebut saja Bunga (15 tahun) warga sebuah desa di Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK menyatakan, satu pelaku bernama Deni, komplotan dari 14 pelaku masih diburu pihaknya.

"Sampaikan kapan pun (pelaku) akan ditangkap guna mempertanggungjawabkan di depan hukum.