Berita Nagan Raya
11 Terdakwa Rudapaksa Mulai Diadili, Satu Pelaku Masih Diburu
Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya mulai mengadili 11 terdakwa kasus rudapaksa (perkosaan) gadis 15 tahun
Saat ini pelaku buron sudah dimasukan DPO.
Kita meminta segera menyerahkan diri," kata kapolres.
Sementara dua pelaku lain dari 14 pelaku yakni MR (17) dan J (17) sudah dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Syariah Suka Makmue Nagan Raya.
MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan dan sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh.
Seperti diketahui, seorang gadis 15 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan ramai-ramai melibatkan 14 pelaku pada 11 Desember 2021 lalu.
Setelah dua hari disekap, korban dilepas serta kasus itu dilaporkan ke Polres.
Polisi langsung berhasil membekuk 9 dari 14 pelaku.
Dua lain ditangkap di Aceh Tengah, dua lain menyerahkan diri serta seorang masih buron. (riz)
Baca juga: Terdakwa Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Penyekapan dan Rudapaksa
Baca juga: 2 Anak Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Dieksekusi ke LPKA, Begini Nasib Pelaku Lainnya