Berita Nagan Raya

Terdakwa Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Penyekapan dan Rudapaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (7/2/2022), melakukan eksekusi dua terdakwa anak kasus penyekapan dan pemerkosaan

Editor: bakri
Dok. JPU
Vonis hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue, Nagan Raya kasus rudapaksa, Selasa (25/1/2022). Sidang digelar vidcon dan tertutup dengan terdakwa masih anak di bawah umur. 

SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (7/2/2022), melakukan eksekusi dua terdakwa anak kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda.

Eksekusi dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, ke Lapas Anak di Banda Aceh, guna menjalani hukuman.

Dua terdakwa masing-masing MR (17) divonis 66 bulan penjara dan J (17) 64 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue.

Kasus tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena JPU dan dua terdakwa tidak melakukan upaya banding.

Personel Polres Nagan Raya mengiring 11 tersangka rudapaksa untuk dilimpahkan ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022).
Personel Polres Nagan Raya mengiring 11 tersangka rudapaksa untuk dilimpahkan ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022). (DOK POLRES)

Tim Kejari Nagan Raya pada Senin pagi membawa dua tervonis ke Banda Aceh.

"Sudah kita eksekusi ke Lapas Anak (LPKA) di Banda Aceh untuk menjalani hukuman," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum Raden Bayu Ferdian SH kepada Serambi, Senin kemarin.

Dikatakan, eksekusi dilakukan karena kasus sudah inkrah.

Keduanya karena status anak sehingga dieksekusi ke Lapas khusus anak.

Segera dilimpah ke MS

Pihak Kejari Nagan Raya mengakui bahwa 11 tersangka lain dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan melibatkan 14 pemuda saat ini sedang disiapkan dakwaan guna dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue guna menjalani persidangan.

Baca juga: Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Gadis Bawah Umur oleh 14 Pemuda Nagan Raya ke Jaksa, Satu Lagi Diburu

Baca juga: 2 Tervonis Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Rudapaksa di Nagan Raya

"Kami rencanakan dalam pekan ini kita limpahkan ke MS," kata Kajari melalui Kasi Pidum.

Diakuinya, sebanyak 11 tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Tersangka tersebut sebelumnya pada pekan lalu diserahkan Polres Nagan Raya.

"Sebanyak 11 tersangka dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat," jelasnya.

Sebanyak 11 orang tersangka adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved