Kajian Islam
Jelang Ramadhan, Kenali 9 Orang Ini Tidak Diperbolehkan Berpuasa Kata Buya Yahya, No 8 Khusus Wanita
Jelang Ramdhan, kenali berikut sembilan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa menurut Buya Yahya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Ada beberapa catatan khusus bagi yang melakukan berpergian saat puasa.
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.
Misalnya, orang yang pergi ke Semarang yang tersebut dalam contoh, saat ia sampai di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai di Semarang, ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat.
Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian orang.
Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Beda Iman, Keyakinan, dan Kepercayaan, Begini Penjelasannya
Akan tetapi, kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari, ia sudah disebut mukim.
Yang dihitung empat hari di sini adalah empat hari utuh, tidak dihitung hari masuk dan hari keluar, misal hari rabu siang dia sudah sampai di Semarang maka boleh dihitung hari pertama adalah malam Kamis, hari kedua adalah malam Jumat, hari ketiga adalah malam Sabtu, hari keempat adalah malam Ahad, dan dia keluar hari Senin maka hari Rabu saat ia datang dan hari Senin saat dia keluar tidak dihitung.
Begitu juga jika ada orang datang hari Sabtu siang, kemudian keluar hari Sabtu siang pekan berikutnya maka dua hari Sabtu tersebut tidak dianggap, sebab itu adalah hari keluar dan hari masuk yang tidak dihitung.
6. Hamil
Orang hamil diperbolehkan tidak berpuasa.
Adapun kategori orang hamil tersebut seperti orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).
7. Menyusui
Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
9. Nifas
Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib berpuasa.
Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Rispro Unsam Langsa dan DPPP Tamiang Latih Pembuatan Pakan Silase Bagi Peternak Etawa di Benua Raja
Baca juga: Kejari Aceh Besar Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN Kuta Cot Glie
Baca juga: Menikmati Sensasi Matahari Tenggelam di Pantai Ulee Lheue