Berita Bener Meriah
Penggelapan Besi Jembatan untuk Menafkahi Orang Tuanya, Dua Warga Miskin Ini tak Dipenjara
Kepolisian Resort Bener Meriah memberikan restorative justice atau keadilan restoratif kepada dua pelaku penggelapan besi jembatan
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Ia merincikan, pelaksanaan restorative justice tersebut ada SOP yang sudah diberlakukan khusus di Sat Reskrim Polres Bener Meriah diantaranya, tersangka, pengacara atau keluarga tersangka wajib membuat permohonan restorative justice kepada atasan penyidik.
Kemudian, tersangka bukan residivis dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, dan adanya surat keterangan berkelakuan baik dari Reje (kepala desa) atau tokoh masyarakat.
Baca juga: Kunker Kapolri ke Aceh, Pejabat Polda Aceh Tinjau Bandara SIM
Selanjutnya, adanya surat perdamaian antara tersangka dengan korban, terjadinya pemulihan hak-hak korban seperti ganti rugi dan lainnya.
Terakhir, sebut Bustani, penyesuaian harga kerugian dibawah 2,5 juta (tipiring), namun bukan kejahatan bersekutu (pemufakatan jahat) dan lainnya.
Seperti berita sebelumnya, Kepolisian Sektor Pintu Rime Gayo berhasil menangkap dua orang diduga melakukan pencurian besi jembatan, di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (12/2/2022).
Diketahui, pelaku berinisial M (29), dan RH (30), sebelumnya tertulis keduanya merupakan pemuda Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Aksi Kecam Pembantaian Umat Islam di India & Protes Pernyataan Menag Digelar di Lhokseumawe
Padahal Muzakir (29) berinisial M warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Sedangkan, Rahmat Saputra (28) atau RH warga Desa Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.
Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti satu batang besi jembatan, satu unit becak roda tiga dan satu goni perkakas kerja yang berisikan martil kunci pas obeng dan lainnya.
Setelah itu kasu ini langsung dilimpahkan ke Polres Bener Meriah.(*)
Baca juga: Perbandingan Kekuatan Militer Rusia vs Ukraina, Mulai Jumlah Tentara hingga Alutsista