Berita Pidie
Tiga Tersangka Diserahkan Ke Jaksa Kasus Penembakan Dantim BAIS Pidie
Polres Pidie melimpahkan berkas kasus penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten Inf Abdul Majid ke Kejaksaan
Penembakan itu terjadi di jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Rabu (28/10/2021).
Sat Reskrim bersama Kejari Pidie sudah melakukan rekonstruksi penembakan pada Senin (31/2/2022).
Dititip di Sel Polres
Kajari Pidie, Gembong Priyanto melalui Kasi Intel Kejari Pidie, Fauzi SH kepada Serambi, Jumat (25/2/2022) menyebutkan, telah dilakukan penyerahan tersangka bersama BB sebagai tahap II.
Ia menjelaskan, tersangka yang diserahkan adalah Darmi Alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani alias Mur Bin Ibrahim, Faisal Bin Jafar, Kamaruddin alias Jhon Bin Yacob, T Nazaruddin Bin T Abdul Muthalib, dan T Ramadhansyah Bin Abdul Mutalib.
Baca juga: Terungkap! Pelaku Penembakan Dantim BAIS Pidie Hanya Sempat Lepaskan 1 Tembakan, Ini Penyebabnya
" Dalam perkara ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dengan memiliki, menyimpan dan menyembunyikan baban peledak atau amunisi senjata api," jelasnya.
Ia menyebutkan, tersangka Darmi alias Abi Dan Bin Abdurahman, Murdani alias Mur Bin Ibrahim, Faisal Bin Jafar, merupakan tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap korban Abdul Majid sebagai mantan Dantim BAIS Pidie Sedangkan tersangka Kamaruddin alias Jhon Bin Yacob, T Nazaruddin Bin T Abdul Muthalib, T Ramadhansyah Bin Abdul Mutalib merupakan hasil pengembang perkara pembunuhan tersebut.
Di mana tiga tersangka itu melakukan penjualan amunisi aktif kepada tersangka Darmi cs.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menitipkan tersangka di sel Polres Pidie sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sigli untuk proses penuntutan," pungkasnya.(naz)
Baca juga: Pelaku Penembakan Pospol Panton Reu dan Dantim BAIS Ditangkap, Haji Uma Beri Apresiasi Begini
Baca juga: Dantim BAIS Dieksekusi Tukang Cukur