Luar Negeri

Pengantin Wanita Salah Masuk Kamar Hingga Salah Berhubungan dengan Groomsmen, Begini Akhirnya

Kejadian tersebut bermula ketika pengantin wanita bangun untuk pergi ke kamar mandi, ketika dia kembali, dia memasuki kamar Groomsmen pria itu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Tenor
ilustrasi 

Pengantin wanita bersikeras bahwa pria tersebut telah melecehkannya secara seksual dan memaksanya untuk membayarnya 20.000 yuan (lebih dari Rp 25,2 juta), jika tidak, dia akan malaporkannyya ke polisi.

Mendengar ancaman tersebut, pria itu merasa sangat marah dan kesal.

Dia menegaskan bahwa pengantin wanita yang masuk ke kamar yang salah kemudian melakukan hubungan panas.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah, jadi bahkan jika dia melapor ke polisi, dia tidak takut.

Tidak dapat menahan hal ini, pengantin wanita dan keluarganya memutuskan untuk memanggil polisi.

Baca juga: Ketakutan Lihat Paha Istri, Suami Langsung Ceraikannya Usai Malam Kedua Pernikahan

Baca juga: Suami Gerebek Istri saat Berduaan dengan Pria Lain di Kamar, Ancam akan Saling Lapor

Namun, setelah memahami dasar cerita, polisi meyakini bahwa tindakan yang dilakukan groomsmenitu  tidak termasuk dalam kategori pemerkosaan.

Tidak dapat menerima ini, pengantin wanita terus menuntut di pengadilan setempat untuk menuntut keadilan.

Setelah proses penyelidikan dan persidangan, pengadilan distrik Na Pha mengatakan bahwa penyebab pertama dari kasus "salah kamar" ini adalah pengantin wanita itu sendiri.

Pengadilan menilai pengantin wanita memasuki kamar seorang pengiring mempelai pria dan menganggap pria itu adalah suaminya.

“Ini adalah tindaknnya sendiri, dan tidak ada yang memaksa,” kata hakim pengadilan itu.

Baca juga: Mertua Letakkan Tongkat di Atas Ranjang, Suruh Pengantin Wanita Tidur dengan Benda Itu, Ini Sebabnya

Baca juga: Sehari Menikah Langsung Cerai, Istri Syok Suami Suka Sesama Jenis:Saya Udah Nikah Tapi Masih Perawan

Selain itu, juga ditemukan fakta bahwa, pria itu tidak memaksa pengantin wanita untuk berhubungan badan dengannya, tetapi dia sendiri yang memulai duluan.

Meskipun tindakan groomsmen bukan merupakan pemerkosaan dan tidak melawan hukum, tindakan tersebut tetap dianggap tidak bermoral.

Pengiring pria tidak berniat memerkosa pengantin wanita, apalagi mengancamnya dengan kekerasan.

Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa pria itu tidak bersalah dan tidak harus membayar apapun ke pengantin wanita.

Hanya karena kebingungan ini, pengantin wanita menyebabkan tragedi memalukan bagi dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. 

Akibat kasus ini kasus ini membuat orang lain mengetahui fakta yang sebenarnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT 

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved