Bagaimana Nasib Kepesertaan BPJS Kesehatan Bila Seseorang Berhenti Bekerja atau Resign?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengatakan, jika seseorang keluar dari pekerjaannya kemudian tidak pindah ke perusahaan lain, maka
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Saat seseorang diterima bekerja di salah satu perusahaan, berdasarkan aturan ia seharusnya didaftarkan peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan tersebut.
Adapun iuran bulanan kepesertaan BPJS Kesehatan orang tersebut dibayar oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Dalam hal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan orang tersebut dimana iuran bulanannya dibayarkan oleh perusahaan seringkali dikenal dengan sebutan BPJS PPU (Peserta Penerima Upah).
Akan tetapi, ketika orang tersebut sudah berhenti atau tidak lagi bekerja, bagaimana nasib kepesertaan BPJS Kesehatannya?
Hal ini mungkin menjadi tanda tanya bagi beberapa orang.
Sebab mengingat perusahaan tak lagi akan membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan milik karyawannya ketika mereka sudah menyatakan resign.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas
Penjelasan BPJS Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com (28/2/2022), Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengatakan, jika seseorang keluar dari pekerjaannya kemudian tidak pindah ke perusahaan lain, maka seseorang tersebut bisa memindah kepesertaan BPJS Kesehatannya ke segmen mandiri.
“Kalau resign dan tidak pindah ke perusahaan lain maka bisa pindah ke segmen mandiri,” jelas Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022) seperti dikutip dari pemberitaannya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika pengubahan status BPJS Kesehatan ke status mandiri dilakukan selama paling lambat 30 hari dari sejak statusnya non aktif, maka BPJS Kesehatan orang tersebut bisa segera aktif.
Namun jika lewat dari 30 hari maka dibutuhkan 14 hari untuk masa verifikasi pendaftaran.
Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri
Pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online atau secara offline.
Dilansir dari Kompas.com (11/12/2021), secara online pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile atau via WhatsApp.
Baca juga: Jadwal Mulai Berlakunya BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji Hingga Buat STNK
Baca juga: Jual Beli Tanah Resmi Pakai BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Syaratnya Peserta Aktif
Sedangkan secara offline, pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Berikut prosedur atau caranya.
1. Pemindahan via JKN Mobile
Berikut cara pindah BPJS PPU ke mandiri secara online melalui aplikasi JKN Mobile:
- Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Playstore atau Appstore
- Buka aplikasi JKN Mobile
- Lakukan login kepesertaan
- Klik menu ubah data peserta
- Selanjutnya, klik tanda panah > di bagian segmen peserta.
- Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.
- Klik Selanjutnya.
- Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
- Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.
Baca juga: Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022, Ada 21 Jenis, Apa Saja?
2. Pemindahan via WhatsApp
Selain di atas, cara pindah BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
Kendati demikian, perlu diingat bahwa nomor WhatsApp setiap kantor cabang BPJS Kesehatan adalah berbeda.
Berikut cara pindah BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri melalui WwhatsApp:
- Cari nomor WhatsApp Panawa sesuai domisili BPJS Kesehatan di Google.
- Kirim pesan ke nomor WA Pandawa sesuai domisili.
- Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang".
- Nanti admin Pandawa akan membalas pesan.
- Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.
- Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri secara offline
Apabila peserta hendak mengurus perpindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline, bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta perlu membawa beberapa dokumen sebagai kelengkapan pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri.
Baca juga: Pindah Domisili, Begini Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Tujuan Pertama ke Lokasi Alamat Baru
Berikut dokumen yang dimaksud:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening tabungan. Peserta bisa juga menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau anggota keluarga.
- Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri.
- Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan.
- Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet
- Materai untuk tandatangan formulir di atas.
Sementara langkah prosedur pindah BPJS Kesehatan PPU ke mandiri secara offline ialah:
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan di atas.
Ambil nomor antrean. - Sampaikan maksud dan tujuan ke petugas ingin pindah BPJS perusahaan ke mandiri.
- Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.
- Proses verifikasi data oleh petugas.
- Petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
- Kamu harus membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
- Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)