Jadwal Mulai Berlakunya BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji Hingga Buat STNK
Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara kementerian Agraria
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut jadwal mulai diberlakukannya BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah, melaksanakan umrah dan haji hingga membuat STNK.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik.
Kebijakan tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga supaya mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Beberapa hal yang ia instruksikan yakni meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.
Salah satu yang paling disorot yakni terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK dan Haji atau Umrah
Namun demikian, beleid tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah umrah dan haji hingga pada pembuatan SIM, STNK, serta SKCK.
Lalu, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku?
Berikut informasinya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
1. Jual-Beli Tanah
Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.
"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.