Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas
Status peserta BPJS Kesehatan juga bisa menjadi tidak aktif tanpa disadari. Biasanya, status aktif berubah lantaran keterlambatan pembayaran
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani pada 6 Januari 2022.
SERAMBINEWS.COM - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini telah menjadi syarat untuk mengakses sejumlah layanan publik.
Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani pada 6 Januari 2022.
Dalam aturan itu, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa hal yang ia instruksikan, yakni meminta kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.
Lebih lanjut, beberapa layanan publik yang membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, yakni pembuatan paspor, santri dan santriwati, pendaftaran ibadah haji, jual beli tanah.
Kemudian permohonan SIM, STNK, dan SKCK hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, bukan hanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saja.
Untuk dapat mengakses layanan publik tadi, diperlukan juga status kepesertaan yang aktif.
Baca juga: Jadwal Mulai Berlakunya BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji Hingga Buat STNK
Kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat terus aktif apabila peserta membayarkan iurannya setiap bulan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Status peserta BPJS Kesehatan juga bisa menjadi tidak aktif tanpa disadari.
Biasanya, status aktif berubah lantaran keterlambatan pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak hingga setahun lebih?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, aturan terkait aturan kepesertaan BPJS yang mengalami tunggakan iuran selama setahun.