Berita Langsa
Capai Kesepakatan Bersama, Pengunjuk Rasa Membubarkan Diri dari Kantor Kemenag Langsa
"Kita sepakat dengan pengunjuk rasa, persoalan tuntutan adek-adek itu akan kita bahas bersama dengan Forkopimda Kota Langsa dalam waktu dekat ini,"
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Kita sepakat dengan pengunjuk rasa, persoalan tuntutan adek-adek itu akan kita bahas bersama dengan Forkopimda Kota Langsa dalam waktu dekat ini," pungkasnya singkat usai aksi demontrasi di Kantor Kemenag Langsa ini.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengunjuk rasa dari Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa akhirnya membubarkan diri atau menyudahi aksinya dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Langsa.
Setelah diperoleh kesepakatan bersama terkait penolakan SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushala.
Sebelumnya tuntutan pengunjuk rasa meminta kepada Kakankemenag Langsa, Drs H Hasanuddin MH, agar menolak SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 agar ditolak di Kota Langsa.
Disepakati bersama antara Kakanmenag dan pengunjuk rasa bahwa, persoalan tuntutan pengunjuk rasa itu akan dibahas nantinya dengan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Langsa.
Sementara Kakanmenag Langsa, Drs Hasanuddin, kepada Serambinews.com, menyampaikan, terkait tuntutan pengunjuk rasa telah tercapai kesepakatan bersama dengan pihaknya.
Bahwa persoalan penolakan mereka tentang SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 itu akan dibahas bersama oleh Kementrian Agama setempat dengan Forkopimda Kota Langsa nantinya.
Baca juga: Mahasiswa dan Pemuda Langsa Kutuk Pernyataan Menag Soal Azan & Anjing, Gelar Demo di Halaman DPRK
"Kita sepakat dengan pengunjuk rasa, persoalan tuntutan adek-adek itu akan kita bahas bersama dengan Forkopimda Kota Langsa dalam waktu dekat ini," pungkasnya singkat usai aksi demontrasi di Kantor Kemenag Langsa ini.
Aksi sempat memanas
Aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag Langsa memanas, saat para pengunjuk rasa hendak memaksa masuk ke Kantor Kemenag setempat.
Pengunjuk rasa menulis di selembar kain putih intinya 'kantor disegel' sebagai bentuk kekecewaan mereka, sebab Kakanmenag Langsa tidak mau menyatakan siap menolak SE Menag RI, seperti yang dimintakan pengunjuk rasa.
Selanjutnya, mereka bermaksud menerobos masuknke Kantor Kemenag.
Namun spontan niat mereka itu dicegah oleh pihak kepolisian yang telah berada di lokasi sejak unjuk rasa ini berlangsung.
Saat itu, Kasat Intelkam Polres Langsa, AKP. Alwafi Setyana Mufid SIK, langsung turun menghalau massa di depan pintu masuk Kantor Kemenag.