Berita Langsa
Capai Kesepakatan Bersama, Pengunjuk Rasa Membubarkan Diri dari Kantor Kemenag Langsa
"Kita sepakat dengan pengunjuk rasa, persoalan tuntutan adek-adek itu akan kita bahas bersama dengan Forkopimda Kota Langsa dalam waktu dekat ini,"
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa dalam aksinya itu, mengelurkan 6 tuntutan.
Enam tuntutan yang dibacakan Koordinator Aksi, Wahyu Ramadana, pertama, mengutuk keras pernyataan Menag RI Yaqut tentang meyamakan suara azan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing.
Kedua, menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas peryataan kontroversinya tersebut pada seluruh umat Islam.
Ketiga, meminta Presiden RI untuk Mlmencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.
Keempat, meminta pihak penegak hukum untuk menangkap yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Kelima, meminta Pemerintah Aceh untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushala.
Keenam, meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 dengan pernyataan Sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.
Baca juga: Protes Pernyataan Menag Yaqut, Pengunjuk Rasa Bakar Ban di Kantor Kementerian Agama di Langsa
Awalnya unjuk rasa ke DPRK Langsa
Puluhan mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa, Selasa (1/1/2022) menggelar aksi mengutuk pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Choumas yang meyamakan atau membanding-bandingkan suara azan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing.
Para pengunjuk rasa sekitar pukul 11.15 WIB melakukan aksinya di Sekretariat DPRK Langsa, setelah sebelumnya mereka berkumpul di Lapangan Merdeka Langsa.
Di halaman Sekretariat DPRK Langsa mereka disambut Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, WakilnKetua DPRK, Saifullah, dan Wakil Sekretaria Komisi 4 dan Ketua Fraksi PA, Maimul Mahdi.
Setelah sekitar 30 menit, mereka melanjutkan aksinya ke Kantor Kemenag Langsa.
Di hadapan para pengunjuk rasa , Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, sepakat tidak akan mengikuti SE Kementrian Agama tentang aturan pengeras suara.
"Kita akan berkoordinasi dengan Pemko Langsa untuk tidak menjalankan atau mejolam SE Ksmentrian Agama itu," ujarnya.
Selain itu, Zulkifli juga tidak setuju dan sangat menyanyangkan pernyataan Menag RI Yaqut yang membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing. (*)
Baca juga: Protes Pernyataan Menag Yaqut, Pengunjuk Rasa Bakar Ban di Kantor Kementerian Agama di Langsa