Berita Langsa
Demo Protes Menag di Langsa Memanas, Massa Hendak Segel dan Menerobos Kantor Kemenag Dicegah Polisi
Aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag Langsa memanas, saat para pengunjuk rasa hendak memaksa masuk ke Kantor Kemenag Langsa melakukan penyegelan
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Di Kantor Kementrian Agama itu kedatangan pengunjuk rasa disambut langsung Kepala Kanmenag setempat, Drs. H. Hasanuddin, MH, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.
Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa dalam aksinya itu mengelurkan 6 kecaman atau tuntutan.
Enam tuntutan yang dibacakan Koordinator Aksi, Wahyu Ramadana, pertama, mengutuk keras pernyataan Menag RI Yaqut tentang meyamakan suara Adzan (panggilan shalat) dengan gonggongan anjing.
Kedua, menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas peryataan kontroversinya tersebut pada seluruh umat Islam.
Ketiga, meminta Presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI
Baca juga: Protes Pernyataan Menag Yaqut, Pengunjuk Rasa Bakar Ban di Kantor Kementerian Agama di Langsa
Keempat, meminta pihak penegak hukum untuk menangkap yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Kelima, meminta Pemerintah Aceh untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Mushala.
Keenam, meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 dengan pernyataan Sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut. (*)
Baca juga: Rusia Bawa Bom Termobarik ke Ukraina, Senjata Paling Ditakuti di Dunia, Paru-paru Manusia Bisa Copot