Jual Beli Tanah Resmi Pakai BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Syaratnya Peserta Aktif
Mulai hari ini, 1 Maret 2022, lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah
Editor:
Amirullah
"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif
Baca juga: Israel Kembali Lakukan Kekerasan Terhadap Palestina Saat Perayaan Isra Miraj, Mana NATO & Amerika?
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas
Baca juga: Jadwal Mulai Berlakunya BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji Hingga Buat STNK
Berita Terkait