Breaking News

Jual Beli Tanah Resmi Pakai BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Syaratnya Peserta Aktif

Mulai hari ini, 1 Maret 2022, lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah

Editor: Amirullah
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS (Kompas.com/Retia Kartika Dewi) 

"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif

Baca juga: Israel Kembali Lakukan Kekerasan Terhadap Palestina Saat Perayaan Isra Miraj, Mana NATO & Amerika?

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas

Baca juga: Jadwal Mulai Berlakunya BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji Hingga Buat STNK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved