Berita Aceh Besar
2 Pencuri Sepmor Ditangkap di Aceh Besar, Uang Jual Kendaraan Untuk Beli Sabu dan Chip Domino
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis honda supra X 125
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sat Reskrim Polres Aceh Besar, Rabu (2/3/2022) mengamankan dua tersangka kasus curanmor di pinggir jalan Banda Aceh - Medan Desa Reukih Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Tersangka inisial BS Alias Boim (38), warga Desa Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan ZF (25) warga Desa Mereu Lam Lung, Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, mengatakan, pada Rabu (2/3/ 2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari di pinggir jalan Banda Aceh - Medan Desa Reukih, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar telah mengamankan dua orang laki - laki yang diduga kuat sebagai pelaku Curanmor yakni tersangka BS dan JF.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis honda supra X 125.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/13/II/2022/SPKT Syiah Kuala/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 25 Februari 2022 dan laporan polisi nomor LP/B/16/III/2022/SPKT. Syiah Kuala/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 1 Maret 2022.
Baca juga: Ini Kasus Napi yang Kabur saat Dirawat dan Ditangkap Warga Setelah Mencuri Sepmor di Aceh Utara
Kedua korban yakni AM (40) Warga Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan DY (47) warga Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Dikatakan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie, modus curanmor dilakukan kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor mencari sepeda motor yang terparkir tanpa ada pemiliknya, yaitu pelaku ZF yang membawa sepmor dan pelaku BS yang dibonceng.
Kemudian mendekati sepmor yang lagi parkir, lalu pelaku BS turun langsung membuka kunci kotak dengan menggunakan alat bantu obeng.
Setelah itu langsung menghidupkan sepeda motor dan membawa lari sepeda motor tersebut.
Tim Unit Opsnal yang melaksanakan kegiatan patroli wilayah yang kemudian mendapati informasi bahwasanya ada dua orang laki - laki yang sudah di target operasi BS dan satu orang temannya.
Temannya ini terkenal sebagai belut licin spesialis curanmor sedang berada di wilayah hukum Polres Aceh Besar persisnya di jalan Banda Aceh - Medan di Desa Reukih Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Mendapati informasi tersebut Tim bergerak menuju ke arah tersebut dan melihat kedua pelaku sedang berboncengan dengan menggunakan 1 unit sepmor roda dua merk honda supra X 125 warna hitam tanpa menggunakan plat kendaraan.
Baca juga: Pria di Aceh Utara Dicambuk 17 Kali Karena Jual Beli Chip Domino, Barang Bukti Uang Dirampas Negara
Selanjut nya Tim membuntuti kedua pelaku tersebut, saat kedua pelaku sedang berhenti di pinggir jalan, Tim langsung menghampiri kedua pelaku. Saat itu juga kedua pelaku mencoba melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan perkelahian tangan kosong.
Tim berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. Kemudian tim membawa kedua pelaku ke Mapolsek terdekat untuk melakukan interogasi.
Hasil introgasi kedua pelaku, awalnya kedua pelaku sempat berkilah.
Namun akhirnya setelah dilakukan pemisahan kedua pelaku mengakui bahwa Sepmor roda dua merk Honda Supra X 125 yang mereka gunakan adalah hasil dari curian.
Setelah dilakukan pengembangan sepmor roda dua merk honda Supra X 125 tersebut mereka curi pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 00.00 WIB di tanggul sungai Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Setelah di kembangkan lagi, diketahui juga dari keterangan BS alias Boim dimana pada tanggal 1 Maret 2022 sekira Pukul 01.00 WIB pernah juga melakukan pencurian satu unit Sepmor merk Supra X 125 di garasi samping rumah yang berada di Kawasan Desa Jeulingke yang dilakukannya bersama ZF.
Selanjutnya, para pelaku menerangkan yang awal BS mendapat pesanan dari FJ Warga Kabupaten Aceh Besar dimana ada permintaan sepmor merk honda Supra X 125.
Dari permintaan tersebut kemudian BS meminta bantuan ZF mengantarkan dirinya ke Banda Aceh untuk melakukan pencurian sebagaimana permintaan tersebut.
Baca juga: Rusia Bombardir Kawasan Perkotaan Ukraina, Ubah Strategi, Gunakan Taktik Perang di Suriah
Setelah berhasil melakukan pencurian, BS kemudian membawa Sepmor hasil curian tersebut kepada FJ yang satu unit nya dijual kepada IM dengan harga Rp1 juta dan satu unitnya lagi di jual kepada SH dengan harga Rp1 juta.
Kemudian uang dari hasil penjualan sepmor tersebut dipakai oleh FJ saudara BS dan ZF untuk membeli sabu - sabu serta chip domino untuk di pakai bersama - sama dan selebihnya untuk beli rokok dan jajan mereka.
Menurut Kapolres AKBP Carlie, kedua tersangka diancam dengan pasal yang dipersangkakan
Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Para pelaku beserta dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar penyelidikan lebih lanjut.
Karena locus delictie (TKP) kedua kasus curanmor berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, maka kedua tersangka beserta barang bukti dua unit sepeda motor akan kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.(*)
Baca juga: MaTA: Polda Aceh Jangan Lindungi Aktor Utama Korupsi Beasiswa Mahasiswa