Berita Lhokseumawe
MaTA: Polda Aceh Jangan Lindungi Aktor Utama Korupsi Beasiswa Mahasiswa
“Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya,” ungkap Alfian, Koordinator Masyarakat Transparasi
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh.
Salah satunya mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan tujuh orang yang ditetapkan tersangka adalah SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai korlap.
Kasus korupsi beasiswa Aceh secara kontruksi kasus ini tidak akan selesai kalau ada upaya aktor "diselamatkan" seharusnya kemauan yang kuat bagi Polda Aceh untuk mengusut secara utuh aktornya.
Sehingga tidak meninggalkan pesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik.
“Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya,” ungkap Alfian, Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), kepada Serambinews.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Kasus Beasiswa, MaTA: Seharusnya Oknum DPRA Juga Tersangka Karena Merencanakan dan Memperkaya Diri
Dimana dalam kasus ini pihak MaTA mempertanyakan kepada Polda Aceh, apa urgensinya sehingga kasus korupsi beasiswa tidak diusut secara utuh dan upaya "mengamankan" para 24 aktor.
“Sejak awal sangat kelihatan karena sudah 3 kepemimpinan Polda. Padahal publik sudah sangat sabar menunggu atas kinerja penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan ini menjadi tanda tanya publik sejak dulu,” terang Alfian.
Ia menambahkan, perlu Political Will atau dukungan yang kuat untuk Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh.
“Dan kami percaya kasus korupsi tersebut tidak berdiri pada orang orang di level kebijakan administrasi saja akan tetapi sebagai "pemilik modal" aktor patut di tetapkan tersangka sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersendera oleh kasus tersebut,” pungkasnya.
Seharusnya Oknum DPRA Juga Tersangka
Terkait penetapan tersangka terhadap kasus korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 telah di umumkan oleh pihak Polda Aceh.
Dimana terfokus pada oknum pelaku di level kebijakan administrasi dan belum menyentuh pada aktor atau pemilik modal yang terlibat sejak awal dari perencanaan penganggaran, dan mengusul nama-nama penerima beasiswa.
"Ada 23 orang dengan istilah mareka, Koordinator/Perwakilan dari anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa," sebut Alfian, Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), kepada Serambinews.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Tidak Ada Anggota DPRA Jadi Tersangka Kasus Beasiswa, Ini Penjelasan Polda Aceh