Bos Warung Kopi Setubuhi Pegawainya Gadis di Bawah Umur, Berdalih Sudah Menikah Siri

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Dilaporkan yang menjadi pelakunya bos warung kopi berinisial AS alias N (36).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah, Anwar Sadat (36) diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (1/3/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya bos warung kopi berinisial AS alias N (36).

Sementara korbannya merupakan karyawati pelaku sendiri, WK

Mirisnya lagi korban masih di bawah umur yakni masih berumur 16 tahun.

Bahkan pelaku berdalih sudah menikah siri sehingga nekat menyetubuhi korban.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa karyawati di sebuah warung kopi, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging.

Hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan korban diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka ditangkap paksa saat hendak kabur di jalan raya arah Pacet tepatnya di selatan rumah sakit Kartini, Mojosari pada Senin (28/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

"Sudah (Tersangka) terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kini dalam penyidikan lebih lanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun

Andaru menjelaskan sebelumnya korban melamar pekerjaan di warung kopi milik tersangka dan menyediakan tempat tinggal (Mess) di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, pada Selasa (1/2/2022).

  
Berdasarkan pengakuan tersangka saat itu dia mengajak korban membaca syahadat dan berdalih sudah menikah sirih, pada Rabu (2/2/2022).

Tersangka memberi korban air putih dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

Aksi bejat tersangka dilakukan usai korban pulang bekerja.

Saat itu tersangka memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa membuka pakaian hingga melakukan persetubuhan dan pencabulan di Mess Dusun Adisono, Desa Lebaksono, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka merayu korban sebelum melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan cara itu," ucap Andaru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved