Berita Lhokseumawe

Perkara Dugaan Korupsi APBG Gampong Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwav Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Sehingga memutuskan hukuman berupa kurungan penjara selama 1,5 tahun atau setahun enam bulan, dan dipotong dengan masa tahanan.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
hand over dokumen pribadi
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin.I 

Sehingga memutuskan hukuman berupa kurungan penjara selama 1,5 tahun atau setahun enam bulan, dan dipotong dengan masa tahanan.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan pada Rabu (2/3/2022), menggelar sidang pamungkas untuk perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Untuk perkara ini, terdakwanya adalah Keuchik Paya Bilie yang berinisial MS (31).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, yang juga merupakan JPU dalam perkara ini, menyebutkan, sidang dengan agenda vonis berlangsung sekitar pukul 14.15 WIB.

Dimana saat sidang dimulai, majelis hakim langsung membacakan amar putusan.

Sehingga memutuskan hukuman berupa kurungan penjara selama 1,5 tahun atau setahun enam bulan, dan dipotong dengan masa tahanan.

Lalu, membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi APBG Masuki Tahap Putusan

Ditambah lagi dengan membayar kerugian negara Rp 164. 484.700, dalam tempo satu bulan kedepan.

Bila tidak bisa dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atu pun tidak.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukum penjara  selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan.

Lalu, membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.

Ditambah, terdakwa untuk membayar kerugian negara Rp 164. 484.700.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe Masuki Tahap Putusan

Untuk diketahui,  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020. 

Ia ditahan pihak penyidik Jaksa Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021.

MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dugaan penyimpangan APBG dimaksud, sesuai pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,  meliputi proyek rehab rumah duafa diduga tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan diduga tidak sesuai.

Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau terdakwa.

Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetor.

Dugaan lenyalahgunaan dana Silpa tahun 2020.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar  Rp. 318.524.623.

Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe. (*)

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APBG Usi Campli Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved