Sewindu Dana Desa
Sewindu Dana Desa dan Kebangkitan Gampong
Keberadaan Dana Desa telah memberi peluang bagi meningkatnya sumber pemasukan bagi setiap desa
Sewindu Dana Desa dan Kebangkitan Gampong
Oleh: H. Ruslan M. Daud
Anggota DPR RI Fraksi PKB
SERAMBINEWS.COM,- Merujuk pada penjelasan Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang keberadaannya diperuntukkan bagi setiap desa yang ada di Indonesia. Oleh Pemerintah Pusat dana ini ditansfer melalui APBD kabupaten/ kota yang kemudian diperuntukkan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat desa. Berpedoman pada PP No. 60 Tahun 2014, Dana Desa dialokasikan berdasarkan alokasi dasar dan juga alokasi yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/ kota.
Adapun tujuan penyaluran Dana Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara guna melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga setiap desa mampu menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Keberadaan Dana Desa telah memberi peluang bagi meningkatnya sumber pemasukan bagi setiap desa. Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah tersebut secara umum dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan desa dalam memenuhi kebutuhan dasar, menguatkan lembaga desa dan membiayai berbagai kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa. Penggunaan Dana Desa ini diputuskan melalui Musrenbang Desa yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan sehingga penggunaannya dapat berlangsung transparan dan sesuai kebutuhan.
Sejauh ini, secara keseluruhan Pemerintah telah meyalurkan Dana Desa sebesar Rp. 400,1 triliun yang dimulai sejak tahun 2015. Dalam perjalanannya Dana Desa yang telah memasuki usia sewindu telah digunakan untuk membangun berbagai infrastuktur di seluruh desa. Selain itu, secara politik keberadaan Dana Desa ini juga turut membuktikan komitmen Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggiran sehingga pembangunan tidak hanya terfokus pada infrastruktur skala besar seperti bandara, pelabuhan atau jalan tol tapi juga pada infrastruktur skala kecil yang menjadi kebutuhan masyarakat desa seperti air bersih, drainase dan sarana MCK.
Namun demikian dalam praktiknya pengelolaan Dana Desa tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Faktanya keberadaan Dana Desa selama ini juga telah melahirkan problem baru di tengah masyarakat akibat rendahnya kualitas SDM perangkat desa di beberapa daerah sehingga pengelolaan dana tersebut menjadi tidak optimal dan kerap kali menjurus pada tindakan korupsi. Selain karena keterbatasan SDM, kondisi ini juga disebabkan oleh tidak kritisnya sebagian masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana yang melibatkan perangkat desa sehingga membuka peluang bagi terjadinya penyelewengan yang tidak diinginkan.
Di Aceh sendiri penyelewengan Dana Desa ini sempat terjadi di beberapa daerah yang melibatkan sejumlah aparatur desa. Hasil audit terbaru di Kapubaten Aceh Barat misalnya, ditemukan indikasi penyelewengan Dana Desa mencapai 7,9 miliar lebih. Dalam hal ini, kita semua tentu memiliki tanggungjawab bersama untuk terus mengawal pengelolaan Dana Desa agar pembangunan desa, khususnya gampong-gampong yang ada di Aceh dapat berjalan sesuai harapan.
Dana Desa dan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Gampong di Aceh
Sampai dengan Desember 2021, realisasi Dana Desa di Aceh telah mencapai 4,983 triliun atau 99,92 persen dari pagu Dana Desa yang berjumlah 4,987 triliun sehingga berada pada peringkat kedelapan nasional (aceh.tribunnews.com). Hal ini membuktikan bahwa pemerintah kabupaten/ kota di Aceh telah melakukan upaya maksimal dalam penyaluran Dana Desa. Kita berharap prestasi ini dapat dipertahankan demi terwujudnya gampong-gampong yang kuat dan mandiri sehingga kesejahteraan umum di Aceh bisa tercapai.
Untuk Aceh sendiri, selama tujuh tahun terakhir sampai tahun 2021 telah mendapat alokasi Dana Desa hampir mencapai Rp. 30 triliun untuk 6.497 gampong. Selama dikucurkannya Dana Desa, kita bisa menyaksikan infrakstruktur gampong-gampong di Aceh sudah lumayan memadai. Infrastruktur yang memadai ini akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan program-program lainnya yang dibutuhkan masyarakat gampong. Dalam hal ini keberadaan Dana Desa telah memberi kesempatan yang luas kepada pemerintah gampong untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini proses pembangunan gampong disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur masyarakat gampong.
Pemerintah gampong bisa memanfaatkan Dana Desa untuk membangun sarana-prasarana dasar pertanian, sarana-prasarana dasar kesehatan dan sarana-prasarana dasar lingkungan dan pemukiman dalam bentuk infrastruktur. Seperti diketahui keberadaan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan saluran air bisa menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat gampong dan juga berpengaruh pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat gampong.
Peningkatan SDM dan Ekonomi Kerakyatan
Selain untuk pembangunan infrastruktur, keberadaan Dana Desa juga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat gampong sehingga penggunaan Dana Desa tidak terfokus hanya pada satu aspek saja. Pada prinsipnya pembangunan SDM sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur sehingga harus berjalan beriringan supaya pembangunan kedua aspek ini bisa proporsional. Infrastruktur yang melimpah tanpa dibarengi dengan peningkatan SDM tentunya tidak akan berdampak pada terciptanya kesejahteraan dan kemandirian seperti yang dicita-citakan.
Peningkatan SDM masyarakat gampong melalui Dana Desa diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan inovasi sehingga mereka bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan gampong. Peningkatan SDM ini meliputi peningkatan kapasitas perangkat gampong, pelatihan dalam bidang ekonomi, pertanian dan perdagangan dan juga peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada dalam gampong. Dalam hal ini, seperti pernah disampaikan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar, pihak kampus juga memiliki peran sebagai edukator guna membentuk SDM unggul dan berdaya saing di gampong-gampong yang ada di Aceh. Di sini dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah gampong dengan pihak kampus guna meningkatkan kualitas SDM dimaksud.