Kupi Beungoh

Redenominasi Rupiah, Berkaca dari Redenominasi Lira Turkiye

Penyusunan RUU Redenominasi di serahkan kepada Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Faiz Arhasy (Awardee Erasmus+ Polandia 2024) 

Oleh: Faiz Arhasy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2025-2029 pada 10 Oktober 2025. Dan telah diundangkan pada 3 November 2025.

Pihaknya menargetkan RUU Redenominasi yang direncanakan akan rampung pada 2027. Urgensi pembentukan RUU ini bertujuan agar rupiah lebih efisien dan relevan serta meningkatkan kredibilitas mata uang nasional. Disisi lain tentu saja ini berdampak pada kemudahan dan penyederhanaan dalam penulisan administrasi keuangan di berbagai kalangan.

Penyusunan RUU Redenominasi di serahkan kepada Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan. Disamping itu, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU lainnya yaitu : RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Penilai dan RUU tentang Perlelangan. Ketiganya ditargetkan selesai pada 2026 dan juga masuk ke dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025 – 2029.

Redenominasi dilakukan dengan mengubah nominal mata uang tanpa mengubah daya beli terhadap barang. Nilai nominal Rp 1.000 akan diubah menjadi Rp 1 dengan nilai Rp 1 terhadap barang adalah tetap sama dengan Rp 1.000.

Negara Turkiye juga pernah melakukan redenominasi mata uangnya. Turkiye pernah mengalami hiperinflasi di tahun 90 an. Nilai tukar lira terhadap dollar AS yang semula 11.34 lira pada tahun 1970 terus menurun hingga menyentuh angka 1505000 lira per dollar AS pada tahun 2002.

Baca juga: 7 Kebiasaan yang Bikin Testosteron Anjlok Lebih Cepat, dr Boyke: Nomor 3 Sering Dianggap Sepele Pria

Pada Desember 2003 Turkiye mengeluarkan undang-undang tentang penghapusan 6 angka nol dan penerbitan mata uang baru bernama “Yeni Turk Lirası” (Lira Turkiye Baru). Dan pada Januari 2005 ditetapkan bahwa 1 Lira Turkiye Baru senilai dengan 1000000 Lira Turkiye Lama.

Kemudian pada tahun 2009 pemerintah Turkiye menghapuskan kata “Yeni” (Baru) pada mata uang mereka sehingga nama mata uang Turkiye kembali menjadi “Turk Lirasi” (Lira Turkiye).

Salah satu penyebab langkah ini diambil pemerintah Turkiye adalah untuk reputasi lira Turkiye di kancah global. Bahkan Recep Tayyip Erdoğan yang menjabat sebagai Perdana Menteri Turkiye saat itu menyebutkan bahwa hiperinflasi yang menyebabkan penurunan drastis nilai lira adalah “aib nasional”. Sehingga diperlukan langkah untuk memperbaiki reputasi mata uang Turkiye. Ini juga menjadi salah satu alasan Menteri Keuangan Indonesia dalam penghapusan angka nol mata uang rupiah yaitu menjaga kredibilitas rupiah ditingkat global.

Lantas apakah perubahan nominal pada rupiah akan berpengaruh kepada perekonomian negara terutama pada daya beli masyarakat ?

Karena perbandingan perubahan nominal pada rupiah akan terjadi di semua bidang dan tempat maka tidak akan terjadi perubahan terhadap daya beli masyarakat. Contoh jika ada karyawan yang berpenghasilan Rp. 5.000.000 per bulan dan menghabiskan Rp. 1.500.000 per bulan untuk biaya kontrak tempat tinggal maka ketika perubahan nominal rupiah sudah dilaksanakan karyawan tersebut akan berpenghasilan Rp. 5.000 per bulannya dan menghabiskan Rp. 1.500 per bulan untuk kontrak tempat tinggal. Perbandingan yang sama ini tidak akan mengubah daya beli masyarakat menjadi meningkat atau menurun.

Akan tetapi masa transisi perubahan nominal rupiah akan menjadi satu hal yang harus mendapat perhatian khusus terutama dalam pengawasan. Tentu saja pemerintah tidak bisa menarik uang rupiah yang beredar dikalangan masyarakat dalam waktu satu malam dan menggantikannya dengan rupiah yang baru.

Salah satu cara yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan masa transisi yang dalam masa tersebut semua orang bisa menggunakan rupiah lama dan rupiah baru.

Baca juga: Kemenkeu Buka Lowongan CPNS 2026, Purbaya Bakal Rekrut 300 Lulusan SMA

Disisi lain pada kurun waktu tersebut pencetakan rupiah lama akan dihentikan dan pencetakan rupiah baru akan dimulai. Dan semua sistem perbankan atau transaksi digital dilakukan dengan nominal rupiah baru. 

Akan tetapi masyarakat tetap bisa menabung menggunakan rupiah lama selama masa tersebut dan uang yang masuk ke dalam akun bank akan dikonversi dengan nominal rupiah baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved