Kupi Beungoh

Jauhi Zina dan LGBT: Karena Itu Merusak Diri, Keturunan, Agama, Nusa dan bangsa

Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan pernikahan yang sah.

Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag, Dosen Pendidikan Agama Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Anggota Bidang Kaderisasi ICMI ORWIL Aceh 

Oleh Dr. Ainal Mardhiah, S Ag, M.Ag

Mengutip data dari Kemenkes RI di kemkes.go.id,  kasus HIV/AIDS menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV) dan peringkat ke-9 untuk infeksi baru HIV.

Diperkirakan terdapat sekitar 564.000 ODHIV pada tahun 2025.

Sebuah angka, yang sangat memprihatinkan, mengerikan, angka yang bisa menjadi bom untuk menghancurkan, membunuh generasi secara pelan-pelan dan diam-diam karena ia susah dideteksi, gejalanya sering tidak tampak, begitu kata para ahli. Angka yang bisa membunuh, dan menghancurkan generasi Islam yang mayoritas di Indonesia. 

Apa yang terjadi kemudian setelah generasi Indonesia hancur karena zina dan LGBT? Setelah generasi Islam dan lainnya yang ada di Indonesia hancur, maka negeri ini akan dikuasai oleh asing, diambil alih oleh orang asing. Kita akan dijajah oleh asing wahai sahabatku, saudaraku.

Jangan biarkan negeri kita diambi alih oleh orang asing, gara-gara kita tidak menjaga diri. 

Jauhi Zina dan LGBT; Karena Itu Merusak Diri, Keturunan, Agama, Nusa dan bangsa

Data ini pastinya akan cepat bertambah dalam waktu dekat dan singkat, dan menyebar ke berbagai daerah lainnya. Sadarlah wahai generasi Islam Zina dan LGBT itu menghancurkan diri dan masa depan negeri ini. 

Apa Itu Zina Dan LGBT

Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan pernikahan yang sah. Zina adalah persetubuhan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh pernikahan yang sah.

Secara umum, perbuatan ini dianggap sebagai dosa besar dalam Islam dan tindak pidana di mata hukum. Zina diatur sebagai tindak pidana perzinaan dan dapat dikenakan sanksi hukum, seperti yang tercantum dalam Pasal 284 KUHP.

Sedangkan LGBT adalah akronim untuk Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, yang merujuk pada komunitas orang-orang dengan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dari heteroseksual dan cisgender.

Istilah ini digunakan untuk merangkum berbagai identitas dan sering kali mengacu pada gerakan sosial dan budaya yang memperjuangkan hak-hak kelompok ini.

L (Lesbian) adalah perempuan yang tertarik secara romantis dan/atau seksual pada perempuan lain.

G (Gay) Laki-laki yang tertarik secara romantis dan/atau seksual pada laki-laki lain. Istilah ini juga bisa digunakan secara lebih umum untuk orang yang memiliki ketertarikan sesama jenis.

B (Biseksual) adalah orang yang tertarik secara romantis dan/atau seksual pada lebih dari satu gender.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved