Berita Bener Meriah

Tok! Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati Sarkawi Diakhiri dan Tidak Ada Sidang Lanjutan

"Rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi kita akhiri, dan tidak ada sidang lanjutan karena tidak memenuhi kuorum,”

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ BUDI FATRIA
Kondisi sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah terkait pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi, Rabu (2/3/2022). 

Mhd Saleh usai menutup sidang paripurna kepada wartawan menyampaikan, “Rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi kita akhiri, dan tidak ada sidang lanjutan karena tidak memenuhi kuorum,” ujar Mhd Saleh usai menutup sidang paripurna kepada wartawan.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Rabu (2/3/2022), kembali menggelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi.

Sidang paripurna tersebut dihentikan, karena tidak mencukupi kuorum 3/4 anggota dewan.

Diketahui, keseluruhan anggota DPRK Bener Meriah berjumlah sebanyak 25 orang.

Sehingga, untuk mencukupi kuorum dalam tata tertib (tatib) DPRK Bener Meriah, sidang paripurna tersebut harus dihadiri sebanyak 19 orang anggota.

Nyatanya, dalam sidang kedua kali ini hanya dihadiri sebanyak 18 anggota dewan, dan yang tidak berhadir (absen) sebanyak 7 anggota dewan.

Sebelumnya, pada sidang paripurna pertama pada tanggal 23 Februari 2022 yang lalu, juga tidak mencukupi kuorum sehingga sidang ditunda.

Setelah itu, dewan menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) yang melahirkan keputusan untuk melanjutkan sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi yang digelar hari ini.

Baca juga: Tok! Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati Sarkawi Diakhiri dan Tidak Ada Sidang Lanjutan

Pantauan Serambinews.com, sidang paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRK, Mhd Saleh yang didampingi Wakil Ketua II, Anwar, serta diikuti oleh sebanyak 16 anggota.

Sidang paripurna dimulai pada pukul 11.40 WIB dan berlangsung lebih kurang selama 2 menit.

Tepat pukul 11.42 WIB, Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh menyampaikan, sesuai dengan tatib DPRK Bener Meriah, pasal 97 ayat 1 huruf (a), Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Pasal 183 ayat 2 huruf (a), PP 12 Tahun 2018 Pasal 37 ayat 1 huruf (a) tentang pemerintahan daerah yang berbunyi dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRK untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Lanjutnya, sedangkan untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan pengambilan keputusan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRK Bener Meriah yang hadir.

Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Pasal 183 ayat 5 dan ayat 6 yang berbunyi "apabila terakhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 juga belum terpenuhi, pimpinan rapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah (Banmus).

Serta ayat 6 berbunyi "apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 belum juga terpenuhi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (a) dan huruf (b) rapat tidak dapat mengambil keputusan."

Baca juga: Hasil Rapat Banmus DPRK Bener Meriah, Sidang Pemakzulan Bupati Sarkawi Dilanjutkan, Ini Jadwalnya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved