Berita Banda Aceh
Pejabat Jadi Tersangka, Anggota DPRA Masih Saksi Kasus Korupsi Beasiswa
Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh
* Tujuh Orang Terjerat
BANDA ACEH - Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh, Selasa (1/3/2022).
Sebanyak tujuh orang yang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka terdiri atas pejabat atau mantan pejabat serta koordinator lapangan (korlap) penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Sementara dari beberapa anggota DPRA yang ditengarai terlibat dalam kasus itu hingga kini berstatus saksi.
Untuk diketahui, kasus korupsi beasiswa yang sudah ditangani beberapa tahun ini sempat menjadi atensi publik di Aceh, Sebab, sebelumnya sempat diisukan beberapa Anggota DPRA terlibat lantaran mereka mengusulkan bantuan pendidikan tersebut.
Konon lagi, baru-baru ini Polda Aceh menyebutkan ada ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut tapi mereka tak memenuhi syarat.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Aceh dan nama-nama inisialnya dikirim ke Serambi, Rabu (2/3/2022), tidak ada nama dari kalangan mahasiswa dan Anggota DPRA yang menjadi tersangka.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas, Kombes Winardy, menyampaikan, dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan tersebut.
Ke tujuh orang itu adalah SYR selaku PA (Pengguna Anggaran-red), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran-red), FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan-red), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai Korlap (Koordinator Lapangan-red).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy di Polda Aceh, Rabu (2/3/2022).