Berita Banda Aceh

Pejabat Jadi Tersangka, Anggota DPRA Masih Saksi Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Posko pengembalian dana bantuan pendidikan kasus korupsi beasiswa di Ditreskrimsus Polda Aceh 

* Tujuh Orang Terjerat

BANDA ACEH - Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh, Selasa (1/3/2022).

Sebanyak tujuh orang yang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka terdiri atas pejabat atau mantan pejabat serta koordinator lapangan (korlap) penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

Sementara dari beberapa anggota DPRA yang ditengarai terlibat dalam kasus itu hingga kini berstatus saksi.

Untuk diketahui, kasus korupsi beasiswa yang sudah ditangani beberapa tahun ini sempat menjadi atensi publik di Aceh, Sebab, sebelumnya sempat diisukan beberapa Anggota DPRA terlibat lantaran mereka mengusulkan bantuan pendidikan tersebut.

Konon lagi, baru-baru ini Polda Aceh menyebutkan ada ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut tapi mereka tak memenuhi syarat.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Aceh dan nama-nama inisialnya dikirim ke Serambi, Rabu (2/3/2022), tidak ada nama dari kalangan mahasiswa dan Anggota DPRA yang menjadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas, Kombes Winardy, menyampaikan, dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan tersebut.

Ke tujuh orang itu adalah SYR selaku PA (Pengguna Anggaran-red), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran-red), FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan-red), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai Korlap (Koordinator Lapangan-red).

Dua advokat yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, Erlanda Juliansyah Putra dan Kasibun Daulay menyerahkan laporan perkembangan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 ke pimpinan Komisi X DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).
Dua advokat yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, Erlanda Juliansyah Putra dan Kasibun Daulay menyerahkan laporan perkembangan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 ke pimpinan Komisi X DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh, Kamis (24/2/2022). (Dok Mahasiswa)

"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy di Polda Aceh, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: GeRAK: Penetapan Tersangka Kasus Beasiswa tidak Masuk Akal

Baca juga: MaTA Nilai Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh belum Sentuh Aktor Utama

Winardy yang dikonfirmasi Serambi,Rabu (2/3/2022) pagi membenarkan bahwa tidak tersangka dari anggota DPRA.

"Sementara belum ada," katanya.

Sedangkan dari kalangan mahasiswa, sebut Winardy, pihaknya sampai saat ini masih membuka posko pengembalian kerugian negara di Mapolda Aceh.

"Kan masih kita buka posko, kita utamakan yang pelaku utama," ungkap Kabid Humas Polda Aceh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved