Kriminal

Putra Anggota DPRA Jadi Korban Penipuan di Jakarta, Motornya Ditarik 4 Pria Mengaku dari Leasing

Aulia Hafiz Al Munawar adalah pemuda asal Kota Langsa yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
OTOMANIA.COM
ILUSTRASI - gaya mata elang debt collector menjerat motor bermasalah. 

Bolehkah Lapor Polisi?

Pada April 2018, Otomania.com memberitakan pernyataan pihak kepolisian terkait kasus penarikan motor kredit secara paksa di jalan.

Diberitakan, AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, memahami keluhan lembaga pembiayaan yang banyak nasabahnya menunggak kredit.

Tapi dia belum bisa memastikan adanya aksi perampasan dari para mata elang dengan kekerasan.

Lebih lanjut Aldo mengatakan, jika ada tindakan kekerasan baiknya lapor ke pihak kepolisian.

"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo, di Jakarta, Senin (2/4/2018), dilansir Otomania.com.

"Kalau sampai debt collector itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa dilaporkan," terangnya.

"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu debt collector atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.

AKBP Aldo juga menghimbau ke masyarakat jika mengalami hal tersebut, segera ambil tindakan tegas untuk lapor polisi.

"Apalagi sekarang sudah ada kamera, jadi bisa langsung foto orangnya. Nanti saat di kantor polisi hal tersebut bisa menjadi barang bukti," paparnya.

"Paling tidak kita juga harus punya barang bukti seperti STNK, kalau BPKB enggak mungkin sudah ada, karenakan namanya masih dikredit pasti masih ditahan," jelasnya.

"Nanti pasti akan kita kembangkan jika kita ketahui dia berasal dari finance yang mana, paling kita akan fasilitasi ke kantor untuk menemukan bagimana si kelanjutannya untuk permasalahan ini," bilangnya.

Aldo juga mengatakan sudah sebagai kewajiban kepolisan untuk melayani masyarakat yang melapor.

"Kita sebagai polisi hanya untuk mencari jalan tengah demi membantu masyarakat mendapatkan haknya," pungkas AKBP Aldo.(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved