Kriminal

Putra Anggota DPRA Jadi Korban Penipuan di Jakarta, Motornya Ditarik 4 Pria Mengaku dari Leasing

Aulia Hafiz Al Munawar adalah pemuda asal Kota Langsa yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
OTOMANIA.COM
ILUSTRASI - gaya mata elang debt collector menjerat motor bermasalah. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebuah peristiwa yang mengejutkan menimpa seorang pemuda Aceh di Jakarta, Jumat (4/3/2021).

Aulia Hafiz Al Munawar (20) harus kehilangan motor NMax miliknya, karena dirampas empat pria berbadan kekar yang mengaku petugas lembaga pembiayaan atau leasing.

Padahal, motor Yamaha NMAX milik Aulia ini tidak terikat kredit karena dibeli secara cash. Tapi kok bisa ditarik?

Aulia Hafiz Al Munawar adalah pemuda asal Kota Langsa yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.

Ia adalah putra dari Asrizal H Asnawi, anggota DPR Aceh asal Kota Langsa dan Aceh Tamiang.

Kabar tentang musibah yang menimpa Aulia ini disampaikan langsung oleh ayahnya, Asrizal H Asnawi melalui pesan WhatsApp kepada Serambinews.com, Jumat malam ini.

“Saya menyampaikan kabar musibah ini dengan tujuan agar bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Pesannya adalah, hari ini kena ke keluarga saya, besok bisa ke orang lain,” ungkap Asrizal H Asnawi mengawali pembicaraan.

Baca juga: Debt Collector Rampas Sepeda Motor hingga Pemilik Terseret, Pelaku Gagal Kabur Keburu Dihajar Massa

Baca juga: VIDEO - Dibawa Kabur Debt Collector, Korban Bergelantung Pertahankan Motor

Kronologis Kejadian

Ketua DPD PAN Aceh Tamiang ini kemudian menyampaikan secara runut kronologis kejadian musibah yang menimpa putranya.

Hal ini, kata Asrizal, sesuai dari keterangan Aulia kepada pihak Repolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat.

“Kasus ini sudah dilaporkan oleh Aulia ke Polsek Kebon Jeruk pada Jumat pukul 18.00 WIB tadi,” kata Asrizal.

“Kejadiannya kemarin (Kamis), Aulia sedang di jalan tiba-tiba disetop oleh empat pria berbadan kekar. Mereka mengaku dari leasing BAF,” ungkap Asrizal.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan surat dan memperlihatkan aplikasi yang seakan-akan sepeda motor yang ditunggangi oleh Aulia masih tertunggak di leasing dimaksud.

Aulia coba berkeras, bahwa motor N-Max miliknya dibeli cash dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ada pada saudaranya yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tapi keempat pria itu bersikeras sambil menggertak bahwa sepmor yang dikendarai Aulia itu masih terikat dengan leasing.

Dalam waktu cepat, keempat pria itu langsung membawa kabur sepmor milik Aulia berikut dengan STNK asli.

Sementara dalam laporan polisi yang copiannya diteruskan ke Serambinews.com disebutkan, insiden ini terjadi saat Aulia melintas di sekitar Jalan Daan Mogot, depan Asrama Polri Pesing.

“(Korban) tiba-tiba dipepet oleh empat pelaku yang berboncengan dua sepeda motor.

Kemudian salah satu pelaku tersebut mengatakan bahwa dia dari pihak leasing BAF dan sepeda motor yang dikendarai pelapor (korban) sudah enam bulan tidak membayar angsuran.

Kemudian pelaku menarik sepeda motor tersebut dan langsung dibawa kabur berikut kunci kontak serta STNK aslinya.

Selanjutnya korban mendatangi leasing BAF yang berada di daerah Mampang untuk mencari informasi, ternyata dari pihak leasing BAF tidak mengakuinya.

Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk guna pengusutan lebih lanjut. Kerugian atas kejadian ditaksi sekitar Rp 20 juta,” demikian bunyi laporan polisi yang ditandatangani oleh Aiptu Bambang Maryono, Ka SPK II Polsek Kebon Jeruk.

Melanjutkan keterangannya, Asrizal H Asnawi menyarankan kepada pihak kepolisian untuk lebih menggencarkan lagi sosialisasi agar masyarakat tidak sembarangan memberikan kendaraannya kepada orang-orang yang mengaku petugas dari leasing.

Baca juga: Siti Mayana Laporkan Oknum PNS Tamiang ke Jaksa Kasus Penipuan CPNS

Baca juga: Korban Penipuan Arisan Bodong Istri Polisi Bertambah Jadi 356 Orang, Kerugian Capai Rp 8,7 Miliar

Bolehkah Tarik Motor Nunggak Kredit Jalan?

Kasus tindakan debt collector yang "menarik" motor yang menunggak ngyicil di jalan memang kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Aulia Hafiz Al Munawar, putra Anggota DPRA Asrizal H Asnawi, menjadi korban dari tindakan tersebut.

Meski motor milik Aulia tidak terkait dengan kredit, tapi 4 orang yang mengaku petugas leasing “berhasil” membawa kabur motor itu.

Lalu, bolehkah petugas leasing atau debt collector menarik kendaraan yang menunggak kredit di jalan?

Jika mengalami hal tersebut, tindakan apa yang sebaiknya diambil? Apakah boleh lapor ke polisi?

Berikut keterangan pihak berwenang yang dihimpun Serambinews.com dari Tribunnews.com dan Otomania.com.

Pernyataan OJK dan Keputusan MK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perusahaan pembiayaan atau leasing dinyatakan boleh melakukan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang dianggap wanprestasi.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indra mengatakan, jaminan fidusia sebagai bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan pembiayaan.

Sehingga pada prakteknya, perusahaan pembiayaan punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan, tapi hal ini merupakan opsi terakhir.

"Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, sitenaga penagih harus dibekali sertifikasi dan dokumen lengkap penjaminan fidusia," kata Indra saat Webinar Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?, dilansir Tribunnews.com Rabu (6/10/2021).

Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin melakukan eksekusi jaminan fidusia.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kami kasih uang inginnya kembali uang, kami ingin ada kesepakatan," ucapnya.

"Selama pandemi, 5,2 juta debitur sudah kami bantu dengan nilai Rp 200 triliun. Jumlah ini tidak kecil, mencapai 50 persen dari outstanding kami, tetapi tetap dibantu dan benar, 70 persennya sudah kembali membayar normal," sambungnya.

Namun, kata Suwandi, pada kenyataannya tidak sedikit debitur nakal yang membuat unit berpindah tangan dan mencoba menghilang bersama unitnya.

"Ada yang unitnya bisa sampai ke pihak lain orang hingga orang ke empat," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Finance Director sekaligus Corporate Secretary BFI Finance Sudjono menambahkan, pihaknya selalu melakukan literasi ke masyarakat, termasuk ke konsumennya.

Sehingga segala sesuatunya yang terjadi ke depan, ada prosesnya secara bertahap dan tidak serta merta langsung melakukan eksekusi.

"Jika sesudah peringatan pertama hingga ketiga juga masih lalai. Kami akan meminta secara tertulis untuk diserahkan unit, untuk kami bantu jual, uangnya sebagian kami kembalikan ke konsumen dan dilakukan secara jelas," tuturnya.

Bolehkah Lapor Polisi?

Pada April 2018, Otomania.com memberitakan pernyataan pihak kepolisian terkait kasus penarikan motor kredit secara paksa di jalan.

Diberitakan, AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, memahami keluhan lembaga pembiayaan yang banyak nasabahnya menunggak kredit.

Tapi dia belum bisa memastikan adanya aksi perampasan dari para mata elang dengan kekerasan.

Lebih lanjut Aldo mengatakan, jika ada tindakan kekerasan baiknya lapor ke pihak kepolisian.

"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo, di Jakarta, Senin (2/4/2018), dilansir Otomania.com.

"Kalau sampai debt collector itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa dilaporkan," terangnya.

"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu debt collector atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.

AKBP Aldo juga menghimbau ke masyarakat jika mengalami hal tersebut, segera ambil tindakan tegas untuk lapor polisi.

"Apalagi sekarang sudah ada kamera, jadi bisa langsung foto orangnya. Nanti saat di kantor polisi hal tersebut bisa menjadi barang bukti," paparnya.

"Paling tidak kita juga harus punya barang bukti seperti STNK, kalau BPKB enggak mungkin sudah ada, karenakan namanya masih dikredit pasti masih ditahan," jelasnya.

"Nanti pasti akan kita kembangkan jika kita ketahui dia berasal dari finance yang mana, paling kita akan fasilitasi ke kantor untuk menemukan bagimana si kelanjutannya untuk permasalahan ini," bilangnya.

Aldo juga mengatakan sudah sebagai kewajiban kepolisan untuk melayani masyarakat yang melapor.

"Kita sebagai polisi hanya untuk mencari jalan tengah demi membantu masyarakat mendapatkan haknya," pungkas AKBP Aldo.(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved