Berita Bener Meriah
Sidang Pemberhentian Bupati Sarkawi Distop, Tak Mencukupi Kuorum
DPRK Bener Meriah, Rabu (2/3/2022), kembali menggelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi
REDELONG - DPRK Bener Meriah, Rabu (2/3/2022), kembali menggelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi.
Namun sidang tersebut harus dihentikan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencukupi kuorum.
Untuk bisa menggelar sidang paripurna tersebut, harus mencukupi kuorum dalam tata tertib (tatib) DPRK yaitu sebanyak 19 anggota dewan--dari 25 jumlah anggota--namun yang hadir hanya 18 anggota.
Sisanya tidak hadir alias absen.
Pada sidang paripurna pertama yang dilaksanakan pada 23 Februari 2022 lalu juga tidak mencukupi kuorum sehingga sidang ditunda.
Setelah itu, dewan menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) yang melahirkan keputusan untuk melanjutkan sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi.
Dalam sidang kedua Rabu (2/3/2022), sidang paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRK, Mhd Saleh, didampingi Wakil Ketua II, Anwar, serta diikuti 16 anggota.
Sidang paripurna dimulai pada pukul 11.40 WIB dan berlangsung lebih kurang selama 2 menit.

Tepat pukul 11.42 WIB, Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh menyampaikan, sesuai dengan tatib DPRK Bener Meriah, pasal 97 ayat 1 huruf (a), Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Pasal 183 ayat 2 huruf (a), PP 12 Tahun 2018 Pasal 37 ayat 1 huruf (a) tentang pemerintahan daerah yang berbunyi dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRK untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Tok! Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati Sarkawi Diakhiri dan Tidak Ada Sidang Lanjutan
Baca juga: Hasil Rapat Banmus DPRK Bener Meriah, Sidang Pemakzulan Bupati Sarkawi Dilanjutkan, Ini Jadwalnya
Dikatakan, untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan pengambilan keputusan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRK Bener Meriah yang hadir.
Sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Pasal 183 ayat 5 dan ayat 6 yang berbunyi apabila terakhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 juga belum terpenuhi, pimpinan rapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah (Banmus).
Mhd Saleh usai menutup sidang paripurna kepada wartawan menyampaikan, “Rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi kita akhiri, dan tidak ada sidang lanjutan karena tidak memenuhi kuorum,” ujarnya.
Anggota dewan yang hadir pada sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi yang kedua kalinya diantaranya, Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh (Golkar), Wakil Ketua II, Anwar (Gerindra), Darwinsyah (Golkar), Baitul Hakim (Golkar), Herman Ramli (Golkar), Edy Zulkifli (PNA), Ismuha (PA), Andi Sastra (Hanura), Junaidi (Hanura), Muhammad (Gerindra), Wien Kusuma Dana Mimija (Nasdem), Abubakar (Nasdem), Syafri Kaharudin (Hanura), suhaini (Gerindra), Zetmen (PDIP), serta Darussalam (Demokrat), Saifullah (PNA), dan Gumara (Demokrat).
Anggota Dewan yang tidak hadir adalah, Wakil Ketua I, Tgk Husnul Ilmy, Zulham, Guntur Alamsyah, Sofyan dan Kasim mereka berlima dari Partai PKB, selanjutnya, Salwani (PDIP), serta Falgunari (Golkar). (bud)
Baca juga: Sidang Pemakzulan Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi Ditunda, Hanya Dihadiri 16 Anggota DPRK
Baca juga: Waladan Sesalkan Data Rekam Medis Bupati Sarkawi Dibacakan Secara Terbuka di Gedung Dewan