Berita Aceh Besar

Bejat! Sopir Ini Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Bulan, Terkuak Gegara Kepergok istri Saat Keluar Kamar

Ia diringkus setelah dilaporkan merudapaksa atau memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, selama enam bulan mulai Januari hingga Juni 2021

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
ZU (58), pelaku pemerkosa anak tiri yang ditangkap di SPBU Pulo Pisang, Pidie, Kamis (3/3/2022) sore. Kini tersangka mendekam di sel Mapolres Aceh Besar. 

Laporan Misran Asri | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar menangkap ZU (58), warga asal Gampong Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Kamis (3/3/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap di area SPBU Pulo Pisang Pidie, Kabupaten Pidie.

Ia diringkus setelah dilaporkan merudapaksa atau memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, selama enam bulan mulai Januari hingga Juni 2021.

Kasus asusila itu pertama kali diketahui oleh ibu korban, yang tak lain istri siri tersangka ZU.

Tak terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya, ibu korban itu pun melapor ke polisi.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, SSos,  MH mengatakan, pemerkosaan anak tiri itu terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. 

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki

"Begitu kami mendapat laporan dari ibu korban yang melapor ke Polsek Lembah Seulawah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2022/SPKT/RESKRIM/SEK Lembah Seulawah/Polda Aceh pada tanggal 1 Maret 2022, personel langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Chandra kepada Serambinews.com, Jumat (4/3/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini menjelaskan, dari keterangan ibu korban, perilaku asusila ZU, suami sirinya itu diketahui pada bulan Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Di mana saat itu ibu korban terbangun dan melihat pelaku tidak berada di kamarnya.

Lalu, ibu korban ini pun keluar dari kamarnya dan melihat suami sirinya itu baru keluar dari kamar anaknya.

"Lalu ibu korban masuk ke kamar anaknya itu dan melihat celana anak kandungnya tersebut sudah melorot ke paha,” ujar Kasat Reskrim.

“Keesokan harinya, sang ibu menanyakan pada anaknya itu apa yang sudah dilakukan ZU, suami sirinya tersebut selama ini,” urai dia.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun

“Pengakuan polos si anak pun sontak membuat ibu korban terkejut karena ternyata tersangka sudah sering memperkosa korban," kata AKP Chandra mengutip keterangan ibu korban di dalam BAP.

Dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, akhirnya diperoleh bukti-bukti serta keberadaan tersangka ZU.

"Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Pidie dan pada Kamis, 3 Maret 2022, personel langsung bergerak ke sana,” paparnya.

“Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka ZU berhasil ditangkap di area SPBU Pulo Pisang, Kabupaten Pidie," tukas AKP Chandra.

Kasat Reskrim AKP Chandra mengatakan, ternyata perilaku bejat ZU terhadap anak tirinya itu sudah terjadi sejak Januari 2021 sampai Juni 2021. 

Dalam pangakuan tersangka, ada 4 kali perilaku asusila itu dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: Usai Ceraikan Istri Keempat, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Ibu Korban Lapor Polisi

"Awalnya pelaku sering juga memandikan anak tirinya itu, sehingga muncul hasratnya menyetubuhi anak tirinya tersebut," terang AKP Chandra mengutip pengakuan tersangka.

Pemerkosaan itu dilakukan di saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Lalu, dari hasil interogasi, tersangka mengaku nafsu setannya itu sering muncul dikarenakan sering melihat korban sehabis mandi dan masuk ke kamar tidak mengenakan handuk.

“Kini tersangka telah ditahan di Polres Aceh Besar, tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Besar. AKP Chandra.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved