Berita Jakarta
'Crazy Rich Bandung' Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil influencer sekaligus affiliator binary option melalui aplikasi Binomo, Doni Salmanan
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan ini mirip dengan kasus Indra Kenz.
Baca juga: Sosok Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Pernah Sebut Binomo Legal, Kini Minta Maaf dan Akui Salah
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.
Kepolisian turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Doni dalam aplikasi Binomo ini usai dilaporkan oleh korban.
Sebelum Doni, Bareskrim juga sudah menangkap influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Binomo.
Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu.
Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. (tribun network/man/dod)
Baca juga: Indra Kenz Berobat ke Luar Negeri, Pengacara Jamin sang Crazy Rich Medan Tak Melarikan Diri
Baca juga: Dituduh Pansos, Crazy Rich Tom Liwafa Pilih Mundur dan Tak Infokan Putra Vanessa Angel Lagi