Berita Jakarta
'Crazy Rich Bandung' Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil influencer sekaligus affiliator binary option melalui aplikasi Binomo, Doni Salmanan
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil influencer sekaligus affiliator binary option melalui aplikasi Binomo, Doni Salmanan untuk diperiksa pada pekan depan.
"Infonya (pemeriksaan) minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).
Namun Dedi tak menjelaskan secara rinci kapan hari dan waktu pemeriksaan terhadap pria yang dikenal sebagai 'Crazy Rich Bandung' itu.
Yang pasti, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) kemarin.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
Baca juga: Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Binomo
Baca juga: Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang, Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujarnya.
Gatot juga menyampaikan bahwa Doni Salmanan disangkakan pasal mirip 'Crazy Rich Medan' Indra Kenz.
Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.
Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.