Minggu, 3 Mei 2026

Polemik Suara Azan

Mahasiswa Minta Kemenag Aceh Tamiang Abaikan Surat Edaran Menteri Agama soal Suara Azan

Khairul mengingatkan agar Kemenag Aceh Tamiang tidak serta merta mengadopsi surat edaran itu karena akan mengusik perasaan umat Islam.

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Mahasiswa berorasi di depan Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, Fadli, Jumat (4/3/2022) kemarin. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Puluhan mahasiswa mengingatkan Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang mengabaikan Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Permintaan ini disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Grakan Aksi Umat Islam Aceh Tamiang dengan berunjuk-rasa di Kantor Kemenag Aceh Tamiang, Jumat (4/3/2022) kemarin.

Massa menegaskan surat edaran itu telah mendiskreditkan Islam karena mengatur aktivitas di masjid dan mushala.

“Yang sangat mengherankan, kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Agama yang memeluk agama Islam,” kata orator, Khairul.

Khairul mengingatkan agar Kemenag Aceh Tamiang tidak serta merta mengadopsi surat edaran itu karena akan mengusik perasaan umat Islam.

Aktivis HMI Lhokseumawe Protes Pernyataan Menteri Agama Terkait Suara Azan 

“Sejak dulu suara azan di Aceh Tamiang tidak ada yang meributkan, jadi tidak ada yang terganggu. Kami ingatkan Kemenag Aceh Tamiang tidak latah menjalankan instruksi itu,” lanjutnya.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, Fadli dalam kesempatan itu berjanji akan menindaklanjuti aspirasi itu dengan berkoordinasi bersama Pemkab Aceh Tamiang.

Dia mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak dan meminta massa bersabar.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri, kami akan koordinasikan permintaan ini dengan Pemkab Aceh Tamiang,” ungkapnya.

Pernyataan ini tidak membuat massa puas. Bahkan mereka mengancam akan mengerahkan massa lebih besar bila Kemenag Aceh Tamiang tetap bersikeras melaksanakan SE Menag 05/2022.

Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang Mursil menegaskan surat edaran itu tidak berlaku di Aceh karena memiliki kekhususan.

VIDEO - Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menteri Agama Dilaporkan Roy Suryo Ke Polisi

Justru Mursil mengaku telah mengakomodir permintaan masyarakat yang ingin menambah volume masjid selama bulan Ramadhan.

Mursil mengingatkan fungsi alat pengeras di masjid untuk memberitahu umat kalau waktu shalat segera tiba.

“Sengaja memang lima-sepuluh menit sebelum waktu shalat diputar pengajian, itukan mengajak masyarakat datang ke masjid tepat waktu untuk berjamaah, berduyun-duyun ke masjid. Jadi tidak mengganggu,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved